Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REKONSTRUKSI MAKNA ISTITHA’AH PADA GENERASI Z DALAM MENUNDA PERKAWINAN:STUDI SOSIOLOGI HUKUM ISLAM DI KECAMATAN SEMEN KABUPATEN KEDIRI Lilik Mutaharoh; Ulin Na’mah; Husnul Yaqin; Muhammad Ullin Nuha
USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 7 No. 3 (2026): July
Publisher : LPPM STAI Muhammadiyah Probolinggo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46773/cq130e58

Abstract

This study aims to analyze how Generation Z in Semen District, Kediri Regency, reconstructs the meaning of istitha'ah in their decision to maintain a marriage. The meaning of istitha'ah is not only understood from the biological aspect but are also influenced by economic demands and social changes in society. This empirical legal research uses a qualitative approach, collecting data through in-depth interviews with Generation Z who choose to postpone marriage. The data obtained are explained using the Miles and Huberman model through the stages of data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The results show that Generation Z has developed a new understanding of istitha'ah. While previously the ability to marry was more associated with biological readiness, they now consider financial independence and mental maturity as important requirements for marriage. This preparation includes a stable income, the ability to meet household needs, ownership of a residence, and guaranteeing children's future education. Postponing marriage is not seen as a form of ignoring religious advice, but rather as a preventative measure to avoid divorce and marital failure. This study concludes that there is a meeting point between religious values ​​and the realities of modern life in determining standards of readiness for marriage.
Larangan Perkawinan Selama Masa Iddah dalam Perspektif Reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Analisis Regulasi dan Maqāṣid Al-Syarī’ah Moch. Choirul Musonifin; Ulin Na’mah
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 7 No. 2 (2026): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v7i2.4841

Abstract

Larangan perkawinan selama masa iddah merupakan salah satu ketentuan penting dalam hukum keluarga Islam yang bertujuan menjaga kejelasan nasab, memberikan masa transisi psikologis bagi perempuan, serta menjamin terwujudnya kemaslahatan dalam kehidupan keluarga. Di Indonesia, pengaturan mengenai larangan perkawinan selama masa iddah telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan peraturan pelaksana lainnya. Namun, dinamika sosial dan perkembangan reformasi hukum keluarga Islam menimbulkan berbagai diskursus mengenai relevansi, implementasi, dan tujuan normatif dari ketentuan tersebut. Artikel ini bertujuan menganalisis larangan perkawinan selama masa iddah dalam perspektif reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek regulasi dan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap sumber hukum Islam klasik, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan perkawinan selama masa iddah tidak hanya berfungsi sebagai ketentuan legal-formal, tetapi juga merupakan instrumen perlindungan terhadap lima tujuan pokok syariat (al-kulliyyāt al-khams), khususnya hifẓ al-nasl (perlindungan keturunan), hifẓ al-‘ird (perlindungan kehormatan), dan hifẓ al-nafs (perlindungan jiwa). Reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia memperlihatkan adanya upaya harmonisasi antara norma fikih, kebutuhan sosial masyarakat, dan prinsip perlindungan hak-hak perempuan. Dengan demikian, pengaturan masa iddah tetap memiliki relevansi substantif dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan keluarga di Indonesia.