This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Rezky Amalia Syafiin
Universitas Mulawarman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Perserikatan Bangsa Bangsa Atas Kegagalan Perlindungan Pasukan Perdamaian UNIFIL Di Lebanon Berdasarkan Articles On Responsibility Of International Organizations 201 1 Viyani Annisa Permatasari Maasba; Rezky Amalia Syafiin; Teguh Basuki; Dliya Ul Muharram; Wida Ramona Haryadi
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i4.19133

Abstract

Studi ini meneliti tanggung jawab hukum internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas kegagalannya melindungi pasukan penjaga perdamaian PBB sementara di Lebanon (UNIFIL) selama eskalasi militer antara Israel dan Hizbullah dari tahun 2024 hingga 2026. Dengan menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum, konseptual, dan studi kasus, makalah ini menggunakan Pasal-Pasal tentang Tanggung Jawab Organisasi Internasional 2011 sebagai alat analisis utamanya. Analisis tersebut mengungkapkan bahwa PBB memiliki kepribadian hukum internasional yang objektif, yang menetapkan kapasitasnya untuk menanggung kewajiban dan tanggung jawab hukum secara independen dari negara-negara anggotanya. Lebih lanjut, penerapan uji "kontrol efektif" berdasarkan Pasal 7 ARIO 2011 membuktikan bahwa kegagalan sistemik untuk menyesuaikan Aturan Keterlibatan (ROE) yang restriktif dan defensif dengan lingkungan konflik berisiko tinggi merupakan tindakan yang salah secara internasional yang dapat dikaitkan langsung dengan PBB. Akibatnya, PBB terikat oleh kewajiban untuk memberikan ganti rugi penuh atas cedera dan kematian yang diderita oleh pasukan penjaga perdamaian dari Negara-Negara Penyumbang Pasukan (TCC), termasuk Indonesia. Makalah ini diakhiri dengan memberikan kerangka kerja prosedural untuk mengatasi kekebalan institusional melalui klaim arbitrase pihak ketiga.