Studi ini meneliti tanggung jawab hukum internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas kegagalannya melindungi pasukan penjaga perdamaian PBB sementara di Lebanon (UNIFIL) selama eskalasi militer antara Israel dan Hizbullah dari tahun 2024 hingga 2026. Dengan menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum, konseptual, dan studi kasus, makalah ini menggunakan Pasal-Pasal tentang Tanggung Jawab Organisasi Internasional 2011 sebagai alat analisis utamanya. Analisis tersebut mengungkapkan bahwa PBB memiliki kepribadian hukum internasional yang objektif, yang menetapkan kapasitasnya untuk menanggung kewajiban dan tanggung jawab hukum secara independen dari negara-negara anggotanya. Lebih lanjut, penerapan uji "kontrol efektif" berdasarkan Pasal 7 ARIO 2011 membuktikan bahwa kegagalan sistemik untuk menyesuaikan Aturan Keterlibatan (ROE) yang restriktif dan defensif dengan lingkungan konflik berisiko tinggi merupakan tindakan yang salah secara internasional yang dapat dikaitkan langsung dengan PBB. Akibatnya, PBB terikat oleh kewajiban untuk memberikan ganti rugi penuh atas cedera dan kematian yang diderita oleh pasukan penjaga perdamaian dari Negara-Negara Penyumbang Pasukan (TCC), termasuk Indonesia. Makalah ini diakhiri dengan memberikan kerangka kerja prosedural untuk mengatasi kekebalan institusional melalui klaim arbitrase pihak ketiga.
Copyrights © 2026