Tulisan ini bertujuan menganalisis fenomena perubahan kebijakan (policy change) dalam ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggunakan Advocacy Coalition Framework (ACF) yang dikembangkan oleh Sabatier. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 merupakan hasil judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dan menghasilkan perubahan kebijakan yang memperluas struktur kesempatan politik bagi partai politik dalam proses pencalonan kepala daerah tahun 2024. Melalui mekanisme judicial review, kedua partai menempuh jalur Mahkamah Konstitusi sebagai arena evaluasi kebijakan untuk mendorong perubahan regulasi. Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pola berpikir induktif dan metode studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Partai Buruh dan Partai Gelora bertindak sebagai koalisi advokasi yang memiliki keyakinan bersama mengenai perlunya reformasi ambang batas pencalonan kepala daerah dengan mengajukan permohonan Judicial Review ke MK. Pada konteks Pilkada Kota Pekanbaru tahun 2024, dampak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 berhasil memperluas struktur kesempatan politik bagi partai-partai non parlemen. Tetapi perluasan kesempatan tersebut tidak secara otomatis meningkatkan kemampuan partai untuk berpartisipasi sebagai pengusung pasangan calon karena masih terdapat partai yang mengalami hambatan administratif dan kapasitas organisasi.