Raden Rara Hapsari Tunjung Sekartaji
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Koneksitas Tindak Pidana Penipuan oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia: Studi Kasus Putusan Nomor 214K/MIL/2014 dan Pengaturan Koneksitas dalam KUHAP 2025 Warih Anjari; Raden Rara Hapsari Tunjung Sekartaji
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 9, No 1 (2026): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v9i1.9682

Abstract

Penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat  dan dapat dilakukan oleh siapapun termasuk anggota TNI yang tunduk pada  yurisdiksi peradilan Militer.  Putusan Nomor MA Nomor 214 K/Mil/2014 merupakan putusan  tindak pidana penipuan baik pelaku maupun korban anggota TNI dengan kerugian yang tidak terkait kepentingan militer.  Masalah dalam tulisan ini: Apakah koneksitas dapat diterapkan dalam tindak pidana penipuan pada Putusan Nomor 214 K/Mil/2014?; dan Bagaimanakah pengaturan koneksitas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ? Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan data sekunder dan pendekatan perundang-undangn dan kasus. Teori yang digunakan adalah unsur tindak pidana dan   koneksitas. Hasil penelitiannya adalah Koneksitas tidak dapat diterapkan dalam tindak pidana penipuan pada Putusan Nomor 214 K/Mil/2014, karena kedudukan pelaku dan korban merupakan anggota militer, namun  kerugian bersifat pribadi tidak terkait dengan kepentingan militer.     Pengaturan koneksitas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menunjukkan adanya pembaharuan berupa proses rebalancing of jurisdiction antara peradilan umum dan peradilan militer yang meliputi, fleksibiltas penentuan peradilan; perkuatan  koordinasi antar aparat penegak hukum; dan penekanan prinsip akuntabilitas publik dan transparansi yang merupakan ciri sistem peradilan modern.