Faizah Jamili
Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Positifikasi Isbat Talak dalam Perlindungan Hak Perempuan: Analisis Komparatif Hukum Mesir dan Maroko Perspektif Maqashid Syariah Faizah Jamili; Elimartati Elimartati; Ulya Atsani; Zulkifli Zulkifli; Nofialdi Nofialdi; Sri Yunarti
AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies Vol 7 No 1 (2026)
Publisher : IDRIS Darulfunun Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58764/j.im.2026.7.149

Abstract

Perkawinan dalam Islam dipandang sebagai sebuah ikatan suci yang sangat kokoh atau mitsaqan ghalidzan, namun dalam realitas sosial di Indonesia, praktik talak di bawah tangan atau di luar pengadilan masih sering terjadi. Fenomena ini memicu permasalahan hukum yang serius akibat adanya kekosongan hukum (legal vacuum) terkait pengaturan isbat talak dalam sistem perundang-undangan nasional. Tanpa adanya pengesahan formal oleh negara, status hukum istri dan anak-anak sering kali terabaikan, yang berdampak pada hilangnya perlindungan hak-hak pasca-perceraian seperti hak asuh, nafkah, serta akses administrasi kependudukan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui studi komparatif antara hukum keluarga di Indonesia dengan regulasi di Mesir dan Maroko. Secara teoretis, analisis didasarkan pada teori hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat dan teori positifikasi hukum guna mentransformasikan norma-norma keagamaan menjadi hukum positif yang tertulis. Selain itu, perspektif Maqashid Syari’ah digunakan untuk memastikan bahwa setiap usulan regulasi selaras dengan tujuan perlindungan terhadap kemaslahatan agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta bagi keluarga muslim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sangat membutuhkan positifikasi pengaturan isbat talak untuk menjembatani dualisme antara keabsahan talak secara agama dan legalitas administrasi negara. Melalui perbandingan dengan Mesir dan Maroko, ditemukan bahwa integrasi regulasi yang lebih ketat mengenai pengesahan perceraian mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Langkah positifikasi ini dianggap sebagai solusi strategis untuk menciptakan ketertiban hukum dan menjamin hak-hak konstitusional anggota keluarga yang selama ini rentan terhadap ketidakpastian. Sebagai kesimpulan, penguatan regulasi isbat talak melalui hukum positif merupakan kebutuhan mendesak demi mewujudkan keadilan hukum bagi keluarga di Indonesia. Transformasi norma hukum Islam ke dalam aturan perundang-undangan nasional akan memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap istri dan anak tidak lagi bersifat parsial, melainkan menyeluruh dan mengikat secara formal. Dengan demikian, tujuan pernikahan untuk menciptakan kemaslahatan tetap dapat terjaga meskipun ikatan tersebut harus berakhir melalui perceraian.