Perkembangan teknologi digital di era modern menghadirkan berbagai kemudahan dalam kehidupan manusia, namun di sisi lain juga menimbulkan persoalan serius terkait privasi dan batasan diri, khususnya melalui praktik pengawasan digital. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terhadap pelanggaran hak individu, kebebasan personal, serta potensi penyalahgunaan data pribadi. Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam memiliki prinsip-prinsip yang mengatur etika sosial, perlindungan privasi, dan batasan dalam mengawasi kehidupan orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep privasi dan batasan diri dalam Al-Qur’an serta relevansinya sebagai respons terhadap praktik pengawasan digital di era kontemporer. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah tafsir maudhu’i (tematik), dengan menghimpun ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan larangan tajassus (memata-matai), menjaga kehormatan manusia, adab pergaulan, serta prinsip tanggung jawab moral dalam penggunaan informasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Al-Qur’an secara tegas menekankan pentingnya penghormatan terhadap privasi individu dan menetapkan batasan etis dalam mengakses serta menyebarkan informasi. Nilai-nilai tersebut relevan untuk dijadikan landasan etika dalam menghadapi tantangan pengawasan digital, sehingga teknologi dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan prinsip kemanusiaan dan keadilan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan wacana tafsir Al-Qur’an yang kontekstual serta menjadi rujukan etis dalam menghadapi dinamika era digital.