Rianda Dirkareshza
Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Interpretasi Batasan Core Business terhadap Outsourcing Sektor Ketenagalistrikan Berdasarkan Peraturan Teknis mengenai Pekerjaan Alih Daya Putri Ni’matul Maula; Rianda Dirkareshza
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2692

Abstract

Praktik alih daya (outsourcing) pada sektor ketenagalistrikan masih menimbulkan persoalan mengenai batas antara pekerjaan inti (core business) dan pekerjaan penunjang (non-core business) meskipun telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekaburan hukum dalam penentuan batas core business pada sektor ketenagalistrikan berdasarkan peraturan teknis mengenai pekerjaan alih daya serta mengkaji penerapannya melalui studi kasus outsourcing di PT PLN (Persero). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual yang dianalisis menggunakan teori tiga tujuan hukum Gustav Radbruch. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 belum memberikan indikator umum mengenai pekerjaan penunjang serta belum menghubungkannya secara sistematis dengan pengaturan sektoral sehingga menimbulkan ruang penafsiran yang luas. Praktik outsourcing di PT PLN (Persero) juga menunjukkan bahwa pemisahan core business dan non-core business lebih didasarkan pada fungsi pengendalian dan fungsi pelaksanaan sehingga sejumlah pekerjaan yang berkaitan langsung dengan penyediaan tenaga listrik tetap dialihdayakan. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, revisi PP Nomor 62 Tahun 2012, serta pengembangan parameter klasifikasi pekerjaan berbasis kontinuitas fungsi, keterkaitan dengan pelayanan publik, dan risiko keselamatan teknis.
Tanggung Jawab Hukum Penggunaan Automated Decision Making oleh Platform HALO AI Terhadap Privasi Pengguna Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi La Ode Tsabat Yazid; Rianda Dirkareshza
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2852

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah mengubah paradigma interaksi manusia dengan platform digital, seperti lahirnya platform layanan pelanggan berbasis AI yakni HALO AI dengan mekanisme Automated Decision Making (ADM) untuk menjawab pesan pelanggan secara otomatis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan bentuk-bentuk implementasi kesesuaian mekanisme ADM pada platform HALO AI terhadap prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP juga merumuskan bentuk pertanggungjawaban hukum dan upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh subjek data apabila terjadi pelanggaran privasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan menganalisis bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup asas-asas hukum, sinkronisasi peraturan perundang-undangan, serta sistematika hukum yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi dan kecerdasan buatan. Dalam upaya melakukan perlindungan data konsumen, HALO AI perlu menerapkan prinsip privacy by design yaitu penegasan privasi sejak awal perancangan sistem. Selain itu platform juga harus menyediakan layanan konsumen untuk berhak mendapatkan penjelasan dari manusia apabila terjadi kerancuan dalam jawaban dari sistem AI (right of explanation). Jika platform HALO AI selaku Prosesor Data gagal memenuhi standar keamanan, atau jika Pengendali Data (perusahaan / UMKM) lalai dalam mengawasi pemrosesan otomatis ini, UU PDP mengancam dengan sanksi yang sangat tegas berupa denda administratif hingga sanksi pidana.