Gina Avesina Mumtazah
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia.

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERGESERAN PEMBERIAN NAFKAH DALAM KELUARGA TKW: ANALISIS MAQASID AL-SYARI‘AH DI KECAMATAN KALIWEDI Gina Avesina Mumtazah; Akhmad Khalimy; Septi Gumiandari; Ratu Salma Salsabila; Faiq Rahman Isa Anshori
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.30834

Abstract

Perubahan struktur ekonomi keluarga Muslim akibat migrasi kerja perempuan menimbulkan ketegangan antara norma kewajiban nafkah suami dan realitas kontribusi ekonomi istri. Di Kabupaten Cirebon, tingginya angka migrasi pekerja perempuan memperlihatkan bahwa remitansi menjadi sumber utama pembiayaan rumah tangga, termasuk di Kecamatan Kaliwedi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pergeseran pemberian nafkah dalam keluarga migran, menilai status hukum istri sebagai pemberi nafkah dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta mengevaluasinya melalui kerangka maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus dan metode socio-legal terhadap sembilan informan yang dipilih secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan dua pola pergeseran, yaitu pola dominan dan kolaboratif, tanpa menghapus kewajiban normatif suami sebagai penanggung nafkah. Dalam perspektif maqasid, pergeseran tersebut dapat dinilai sah secara kondisional apabila menjaga hifz al-mal, hifz al-nasl, hifz al-nafs, dan hifz al-‘ird. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan maqāṣid sebagai instrumen evaluatif untuk menjembatani realitas empiris keluarga migran dengan struktur normatif qiwāmah, sehingga diskursus kewajiban nafkah tidak berhenti pada dikotomi pelanggaran dan kepatuhan, tetapi bergerak pada analisis kemaslahatan yang proporsional. Kata Kunci: Keluarga Migran; Kewajiban Nafkah; Maqasid Al-Syari‘ah.