Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Eksistensi Kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sistem Hukum Nasional Nurroso; Dara Puspitasari; Prihatin Effendi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7186

Abstract

Pasca amandemen UUD NRI 1945, kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengalami pergeseran fundamental dari lembaga tertinggi menjadi lembaga tinggi negara. Perubahan ini secara teoritis membatasi kewenangan MPR dalam menerbitkan produk hukum bersifat mengatur (regeling). Namun, Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 kembali memasukkan TAP MPR ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI 1945 dan di atas Undang-Undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji anomali hierarki tersebut serta dampaknya terhadap kepastian hukum di Indonesia. Permasalahan utama yang diangkat adalah terkait kedudukan TAP MPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pasca amandemen UUD NRI 1945 di tengah keterbatasan fungsinya secara teoritis, serta kompetensi peradilan mana yang berwenang untuk melakukan uji validitas terhadap TAP MPR bilamana terjadi sebuah pertentangan. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian Hukum Normatif dengan Pendekatan Penelitian menggunakan Pendekatan Sejarah dan Pendekatan Perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi TAP MPR dalam hierarki saat ini lebih bersifat sebagai upaya ‘pengamanan’ yuridis terhadap produk hukum lama yang masih berlaku berdasarkan TAP MPR No. I/MPR/2003. Namun, hal ini menimbulkan problematika pengujian karena adanya kekosongan kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Secara sistemik, pencantuman ini mengaburkan logika pendelegasian kewenangan dan menciptakan ketidakpastian hukum mengenai kemungkinan pembentukan TAP MPR baru di masa depan. Sehingga, perlu penguatan kerangka regulasi guna menambahkan kewenangan pada Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan pengujian terhadap validitas TAP MPR.