Perjanjian lisan masih banyak digunakan dalam praktik transaksi jual beli di Indonesia, termasuk pada transaksi yang bernilai besar seperti jual beli rumah. Meskipun diakui sebagai perjanjian yang sah menurut hukum perdata, perjanjian lisan sering menimbulkan permasalahan pembuktian, terutama ketika salah satu pihak meninggal dunia dan hak serta kewajibannya beralih kepada ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum perjanjian lisan serta kedudukan dan tanggung awab ahli waris terhadap kewajiban yang lahir dari perjanjian tersebut berdasarkan kasus perkara dalam Putusan Nomor 153/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Sbg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Meski demikian perjanjian tersebut memiliki kelemahan dalam hal pembuktian karena tidak didukung dokumen tertulis sebagai alat bukti ketika terjadi sengketa. Kewajiban yang lahir dari perjanjian lisan tersebut tidak hapus akibat meninggalnya Betty Simanjuntak, melainkan beralih secara otomatis kepada ahli waris berdasarkan Pasal 833 jo. Pasal 1318 KUH Perdata, karena perjanjian ini bersifat patrimonial bukan personal. Domensius Hasibuan selaku suami yang hidup terlama berkedudukan sebagai ahli waris berdasarkan Pasal 852a KUH, sehingga secara hukum ia wajib memenuhi kewajiban yang ditinggalkan oleh istrinya, selama perjanjian dan jumlah utang tersebut dapat dibuktikan di persidangan.