p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Ronald Tambunan
Universitas Borobudur

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Doktrin Piercing the Corporate Veil, Ultra Vires dan Fiduciary Duty dalam Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas Ronald Tambunan; Agung Pramono; Bambang Chandra; Rosyaria Meila; Tina Amelia
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2420

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan problematika penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil, Ultra Vires, dan Fiduciary Duty dalam sistem pertanggungjawaban Perseroan Terbatas di Indonesia serta merumuskan rekonstruksi pengaturannya guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan korporasi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan ketiga doktrin tersebut dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas masih bersifat parsial dan belum membentuk sistem pertanggungjawaban korporasi yang terintegrasi. Dalam praktik, masih ditemukan penyalahgunaan prinsip tanggung jawab terbatas, tindakan yang melampaui kewenangan perseroan (Ultra Vires), serta pelanggaran kewajiban fidusia (Fiduciary Duty) yang menimbulkan kerugian bagi perseroan maupun pihak ketiga. Selain itu, ketidakjelasan parameter penerapan Piercing the Corporate Veil, kesulitan pembuktian unsur kesalahan dan itikad buruk, serta inkonsistensi putusan pengadilan menyebabkan lemahnya perlindungan hukum bagi kreditur dan pemegang saham minoritas. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan melalui perumusan indikator yang jelas mengenai penyalahgunaan badan hukum, parameter tindakan Ultra Vires, standar pelanggaran Fiduciary Duty, serta integrasi ketiga doktrin tersebut dalam sistem corporate accountability yang mampu memperkuat akuntabilitas direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Politik Hukum Penguatan Pengaturan Pengawasan Dana Desa dalam Pencegahan Penyalahgunaan Keuangan Desa dan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Ronald Tambunan; Agung Pramono; Bambang Chandra; Rosyaria Meila; D. Andry Effendy
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2421

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengaturan pengawasan Dana Desa dalam sistem hukum Indonesia, mengidentifikasi problematika dan kelemahan pengaturan yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan keuangan desa, serta merumuskan konsep politik hukum penguatan pengaturan pengawasan Dana Desa yang ideal untuk mencegah penyalahgunaan keuangan desa dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengawasan Dana Desa telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, efektivitas pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala berupa fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antar lembaga pengawas, lemahnya koordinasi pengawasan, keterbatasan kapasitas pengawas internal, rendahnya partisipasi masyarakat, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi. Kondisi tersebut menimbulkan legal gap dan implementation gap yang menyebabkan tujuan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan keuangan desa belum tercapai secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi politik hukum pengawasan Dana Desa melalui penguatan pengawasan preventif, integrasi pengawasan internal, eksternal, dan sosial, penguatan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa, peningkatan efektivitas APIP dan inspektorat daerah, serta pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi dan transparansi digital. Penguatan tersebut diharapkan mampu mewujudkan akuntabilitas publik, mencegah korupsi Dana Desa, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan pembangunan desa yang berkelanjutan.