This Author published in this journals
All Journal Justice Voice
Aji Andika Mufti
Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Daring (E-Commerce) di Indonesia Aji Andika Mufti; Aris Machmud; Anas Lutfi
Justice Voice Vol. 5 No. 1 (2026): Justice Voice
Publisher : Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jv.v5i1.1391

Abstract

Pesatnya perkembangan perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia telah mengubah lanskap transaksi bisnis dengan menawarkan berbagai kemudahan, sekaligus memunculkan beragam persoalan hukum. Khususnya dalam transaksi Business to Consumer (B2C), posisi konsumen cenderung lebih lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai risiko yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran, keamanan transaksi, kesesuaian produk, serta penyelesaian sengketa, mengingat transaksi dilakukan tanpa tatap muka dan sering kali melintasi batas yurisdiksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli daring (e-commerce) di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, terutama Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Analisis difokuskan pada keabsahan kontrak elektronik, kekuatan pembuktian alat bukti elektronik, kewajiban pelaku usaha dalam menyediakan informasi yang benar, serta jaminan atas hak-hak konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang mengakui keabsahan transaksi elektronik. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan ekosistem e-commerce yang aman dan tepercaya melalui regulasi yang adaptif serta penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, seperti Online Dispute Resolution (ODR), sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi konvensional.