Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Menjaga Martabat Kemanusiaan di Fajar Digital: Sintesis Aksiologi Hukum dan Keadilan Substantif dalam Ekosistem Kesehatan Nasional Kartika Kartika; Ruddy Ricardo Rompas; Zainal Arifin Hoesein
Journal of Comprehensive Science Vol. 5 No. 7 (2026): Journal of Comprehensive Science
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v5i7.4228

Abstract

Transformasi digital sektor kesehatan di Indonesia berkembang pesat melalui implementasi rekam medis elektronik, telemedicine, dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam layanan medis. Namun, percepatan ini belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan regulasi yang memadai, sehingga memunculkan berbagai persoalan hukum seperti kebocoran data pasien, ketidakjelasan tanggung jawab algoritmik, serta maladministrasi layanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan antara perkembangan teknologi kesehatan digital dan kerangka hukum yang mengaturnya serta merumuskan konstruksi hukum berbasis aksiologi yang menempatkan martabat manusia sebagai pusat perlindungan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan filsafat hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada seperti UU PDP dan UU Kesehatan masih bersifat prosedural dan belum mampu menjawab tantangan keadilan substantif dalam ekosistem kesehatan digital. Selain itu, belum terdapat mekanisme tanggung jawab yang jelas terhadap sistem AI medis dan perlindungan efektif terhadap korban kebocoran data kesehatan. Penelitian ini menegaskan perlunya reformulasi hukum kesehatan digital yang lebih humanistik. Kesimpulannya, diperlukan integrasi antara positivisme hukum, hukum alam, dan formula Radbruch untuk memastikan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam tata kelola kesehatan digital di Indonesia.
Dekonstruksi Positivisme Hukum Kesehatan: Rekonstruksi Paradigma Pertanggungjawaban dan Keadilan Substantif dalam Sistem Kesehatan Digital Berbasis Hakikat Kemanusiaan di Indonesia Ruddy Ricardo Rompas
Journal of Comprehensive Science Vol. 5 No. 7 (2026): Journal of Comprehensive Science
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v5i7.4237

Abstract

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan. Rezim hukum kesehatan Indonesia masih bertumpu pada tradisi positivistik yang menempatkan aturan tertulis sebagai tolok ukur utama legalitas. Pendekatan ini memberikan kepastian, tetapi tidak selalu menghadirkan keadilan substantif dalam perkara malpraktik medis maupun dalam frontir baru kesehatan digital—diagnosis berbantuan kecerdasan buatan, rekam medis elektronik, telemedicine, dan penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Dengan mengacu pada mazhab sosiologi hukum, teori keadilan John Rawls, serta pendekatan kapabilitas Amartya Sen, artikel ini mendekonstruksi paradigma positivistik dan merekonstruksi kerangka humanistik yang berpijak pada hakikat kemanusiaan. Penelitian yuridis-normatif ini menelaah Pasal 359–360 KUHP, Pasal 1365 KUHPerdata, UU No. 17 Tahun 2023, UU No. 27 Tahun 2022, dan putusan MKDKI 2020–2024. Artikel mengusulkan indikator operasional keadilan substantif—aksesibilitas, akuntabilitas, akseptabilitas, dan kualitas—sebagai instrumen evaluasi regulasi kesehatan digital, serta merekomendasikan doktrin pertanggungjawaban berlapis, lembaga ombudsman kesehatan digital independen, dan standar adaptif yang mengacu pada EU AI Act dan FDA SaMD framework.