Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengantar Hukum Tindak Pidana Korupsi Adzim Munawali; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat, pembangunan nasional, serta stabilitas ekonomi negara. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hukum. Oleh karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi salah satu fokus utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pengantar hukum tindak pidana korupsi, meliputi pengertian korupsi, dasar hukum, unsur-unsur tindak pidana korupsi, serta penegakan hukumnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pemberantasan korupsi juga melibatkan berbagai lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, dalam praktiknya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi masih menghadapi berbagai kendala seperti lemahnya integritas aparat penegak hukum, sulitnya pembuktian, dan adanya pengaruh kekuasaan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEMUDI KENDARAAN BERAT ATAS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA Adzim Munawali; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sendi Sanjaya
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3008

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaturan tindak pidana lalu lintas dan bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pengemudi kendaraan berat yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dengan menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Lrt sebagai studi kasus. Kajian ini penting karena Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dirumuskan secara umum bagi “setiap orang” tanpa membedakan karakteristik risiko kendaraan berat dari kendaraan pribadi, padahal dalam praktiknya kelalaian pengemudi kendaraan berat sering bersumber dari faktor administratif-teknis, seperti ketiadaan pemeriksaan berkala kendaraan, bukan sekadar kelalaian dalam tindakan mengemudi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana lalu lintas bagi pengemudi kendaraan berat belum diatur secara khusus dan proporsional sehingga menimbulkan kekosongan hukum fungsional bagi kendaraan berisiko tinggi. Selain itu, pertanggungjawaban pidana dalam putusan yang dianalisis dibangun di atas kerangka kealpaan (culpa) yang menggabungkan kelalaian struktural dan kelalaian operasional, namun tetap bersifat individual terhadap pengemudi tanpa menjangkau pertanggungjawaban pemilik kendaraan atau perusahaan angkutan yang turut menciptakan kondisi berbahaya, sehingga keadilan substantif belum sepenuhnya terwujud meskipun kepastian hukum formal telah ditegakkan.