Marataon Ritonga
Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

KALENDER LOKAL VS GLOBAL: MENUJU HARMONISASI KALENDER ISLAM INTERNASIONAL Marataon Ritonga
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 5 No. 02 (2026): Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbedaan penetapan awal bulan Hijriah masih menjadi persoalan yang dihadapi umat Islam di berbagai belahan dunia. Perbedaan tersebut muncul akibat keberagaman metode penentuan awal bulan, baik melalui rukyat, hisab, maupun kombinasi keduanya, serta perbedaan dalam memahami konsep matla’, visibilitas hilal, dan otoritas keagamaan. Di tengah meningkatnya mobilitas, konektivitas, dan interaksi global umat Islam, kebutuhan akan sistem kalender Islam yang dapat diterima secara internasional semakin mendesak. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika perdebatan antara kalender lokal dan kalender global serta mengkaji peluang harmonisasi kalender Islam internasional melalui pendekatan fikih dan astronomi modern. Penelitian menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, historis, dan astronomis. Data diperoleh dari karya-karya para pakar falak dan astronomi Islam kontemporer serta dokumen-dokumen resmi konferensi internasional kalender Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kalender lokal memiliki legitimasi fiqhiyah, historis, dan sosiologis yang kuat karena berakar pada tradisi rukyat dan konsep ikhtil?f al-ma??li‘. Di sisi lain, kalender global menawarkan kepastian waktu, prediktabilitas, efisiensi administrasi, dan peluang mewujudkan kesatuan umat Islam secara internasional. Harmonisasi kalender Islam dapat diwujudkan melalui integrasi prinsip-prinsip syariah dengan kriteria astronomi yang terstandarisasi, penguatan dialog antara ulama dan astronom, serta pengembangan paradigma kalender yang berorientasi pada maq??id al-syar?‘ah. Penelitian ini menegaskan bahwa penyatuan kalender Islam bukan semata persoalan teknis astronomi, melainkan juga proyek peradaban yang berkaitan dengan persatuan dan kemaslahatan umat Islam secara global.
PENYELESAIAN SENGKETA GANTI RUGI DALAM PERKARA PENGANIAYAAN RINGAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE: PERAN HATOBANGON SEBAGAI RJ DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA Marataon Ritonga
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 5 No. 02 (2026): Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkara penganiayaan ringan tidak hanya menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku, tetapi juga melahirkan kebutuhan pemulihan terhadap kerugian yang dialami korban. Namun, sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pemidanaan sering kali belum memberikan ruang yang optimal bagi pemulihan korban maupun pemulihan hubungan sosial. Di Kabupaten Padang Lawas Utara, penyelesaian sengketa penganiayaan ringan telah lama dilakukan melalui lembaga adat Hatobangon yang mengedepankan musyawarah, pemberian ganti rugi, dan rekonsiliasi antarpihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Hatobangon dalam penyelesaian sengketa ganti rugi pada perkara penganiayaan ringan melalui pendekatan Restorative Justice serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum pidana nasional dan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal dan sosio-historis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan tokoh adat Hatobangon, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang pernah terlibat dalam penyelesaian perkara penganiayaan ringan di Kabupaten Padang Lawas Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui Hatobangon memiliki kesesuaian substantif dengan prinsip-prinsip Restorative Justice, yaitu mengutamakan pemulihan kerugian korban, mendorong pertanggungjawaban pelaku, melibatkan keluarga dan masyarakat dalam proses penyelesaian, serta memulihkan hubungan sosial secara berkeadilan. Dalam perspektif hukum pidana Islam, mekanisme tersebut juga selaras dengan nilai-nilai al-shul? (perdamaian), al-'afwu (pemaafan), dan tujuan maq??id al-syar?‘ah, khususnya perlindungan jiwa (?if? al-nafs), perlindungan harta (?if? al-m?l), serta terpeliharanya ketertiban sosial. Oleh karena itu, Hatobangon memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai model Restorative Justice berbasis kearifan lokal melalui penguatan rekognisi yuridis dalam sistem hukum nasional.
Sumber Dan Asas Hukum Islam: Asas-Asas Hukum Islam Marataon Ritonga; Faisar Ananda Arfa; Nurasiah
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Islam merupakan sistem hukum yang bersumber dari wahyu Allah SWT dan memiliki peranan penting dalam mengatur kehidupan umat Islam, baik dalam aspek ibadah maupun muamalah. Sebagai sebuah sistem hukum yang komprehensif, hukum Islam memiliki sumber dan asas yang menjadi landasan utama dalam pembentukan, penafsiran, serta penerapannya. Sumber hukum Islam terdiri dari Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber primer yang memuat prinsip-prinsip dasar hukum, serta ijma’ dan qiyas sebagai sumber sekunder yang berfungsi melengkapi dan menjawab berbagai persoalan hukum yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash. Dari sumber-sumber hukum tersebut lahir asas-asas hukum Islam yang mencerminkan nilai-nilai universal, seperti keadilan, kemaslahatan, kepastian hukum, keseimbangan, persamaan, dan kemudahan (raf‘ al-haraj). Asas-asas ini berfungsi sebagai pedoman bagi para mujtahid dan praktisi hukum Islam dalam merumuskan hukum yang sesuai dengan tujuan syariat (maqashid al-syari‘ah). Dengan berpegang pada sumber dan asas hukum Islam, penerapan hukum Islam diharapkan tetap bersifat dinamis, kontekstual, dan responsif terhadap perkembangan sosial tanpa mengesampingkan nilai-nilai dasar syariah. Oleh karena itu, kajian mengenai sumber dan asas hukum Islam menjadi sangat penting untuk memahami karakter hukum Islam sebagai sistem hukum yang adaptif dan berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan umat secara menyeluruh.
Pendekatan Istihsan dan Maqasid al-Shari‘ah Terhadap Konsep Kalender Hijriah Global Tunggal Marataon Ritonga; Mhd. Syahnan; Muhammad Faisal Hamdani; Asmuni
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) melalui integrasi pendekatan istihs?n dan maq?sid al-shar?‘ah sebagai landasan epistemologis dalam upaya penyatuan penetapan awal bulan kamariah. Ketidaksinkronan antara praktik rukyat lokal dan penggunaan hisab selama ini telah melahirkan perbedaan waktu ibadah, tidak hanya antarnegara, tetapi juga dalam satu wilayah yang sama. Kondisi tersebut dipicu oleh perbedaan metode dan kriteria penentuan awal bulan, serta belum optimalnya pemanfaatan pendekatan istihs?n dan maq??id al-shar?‘ah sebagai kerangka metodologis yang menjembatani tuntutan normatif teks syariat dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern. Seiring dengan kemajuan teknologi astronomi, hisab modern dan model visibilitas hilal global kini memiliki tingkat akurasi yang tinggi, sehingga memungkinkan penyusunan kalender Hijriah yang stabil, konsisten, dan dapat diprediksi secara jangka panjang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap dokumen Kongres Internasional Penyatuan Kalender Hijriah Istanbul 2016, Keputusan Tanfiz Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, serta kajian konseptual terhadap istihs?n dan maq?sid al-shar?‘ah dalam hukum Islam. Hasil analisis menunjukkan bahwa istihs?n memberikan fleksibilitas metodologis untuk meninggalkan pembacaan rukyat secara literal ketika tidak lagi menghadirkan kemaslahatan, khususnya dalam konteks global, sementara maq?sid al-shar?‘ah menegaskan pentingnya kesatuan waktu ibadah sebagai bagian dari realisasi hifz al-d?n dan hifz al-ummah. Dengan demikian, KHGT dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad kontemporer yang mengintegrasikan nilai-nilai syariat dengan kepastian ilmiah, sekaligus menawarkan solusi normatif dan praktis bagi penyatuan kalender Islam di tingkat global.