Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Nabila Syafaqoh Jadiningsih; Abdul Basid; Yati Vitria
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.11708

Abstract

Kemajuan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa transformasi besar di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga penegakan hukum. Namun, di balik manfaatnya, teknologi ini juga menyimpan celah penyalahgunaan yang berpotensi melahirkan modus kriminalitas baru, seperti rekayasa informasi digital (deepfake), penipuan siber, serta kebocoran data pribadi. Fenomena ini memicu dilema hukum mengenai siapa yang harus memikul tanggung jawab pidana ketika AI terlibat dalam suatu kejahatan, mengingat AI sendiri bukanlah subjek hukum yang legal untuk diadili. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan proyeksi pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan AI dalam kerangka hukum pidana di Indonesia, sekaligus mengevaluasi sejauh mana regulasi yang ada saat ini mampu merespons lompatan teknologi tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengombinasikan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Data hukum yang bersifat primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia saat ini hanya mengakui manusia dan korporasi sebagai subjek hukum yang sah. Oleh karena itu, pertanggungjawaban atas tindak pidana berbasis AI tetap dibebankan kepada aktor manusia - baik perancang, pengembang, maupun operator sistem - berdasarkan pembuktian unsur kesalahan (mens rea) dan hubungan kausalitas. Di sisi lain, instrumen hukum saat ini, seperti KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), belum memuat pasal-pasal khusus yang mengatur delik pidana keterlibatan AI. Konsekuensinya, reformulasi kebijakan hukum pidana di masa depan menjadi sangat urgensi demi menjamin kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga efektivitas penegakan hukum di era digital.