Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology
Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober

Pertanggungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Nabila Syafaqoh Jadiningsih (Universitas Gresik)
Abdul Basid (Universitas Gresik)
Yati Vitria (Universitas Gresik)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2026

Abstract

Kemajuan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa transformasi besar di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga penegakan hukum. Namun, di balik manfaatnya, teknologi ini juga menyimpan celah penyalahgunaan yang berpotensi melahirkan modus kriminalitas baru, seperti rekayasa informasi digital (deepfake), penipuan siber, serta kebocoran data pribadi. Fenomena ini memicu dilema hukum mengenai siapa yang harus memikul tanggung jawab pidana ketika AI terlibat dalam suatu kejahatan, mengingat AI sendiri bukanlah subjek hukum yang legal untuk diadili. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan proyeksi pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan AI dalam kerangka hukum pidana di Indonesia, sekaligus mengevaluasi sejauh mana regulasi yang ada saat ini mampu merespons lompatan teknologi tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengombinasikan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Data hukum yang bersifat primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia saat ini hanya mengakui manusia dan korporasi sebagai subjek hukum yang sah. Oleh karena itu, pertanggungjawaban atas tindak pidana berbasis AI tetap dibebankan kepada aktor manusia - baik perancang, pengembang, maupun operator sistem - berdasarkan pembuktian unsur kesalahan (mens rea) dan hubungan kausalitas. Di sisi lain, instrumen hukum saat ini, seperti KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), belum memuat pasal-pasal khusus yang mengatur delik pidana keterlibatan AI. Konsekuensinya, reformulasi kebijakan hukum pidana di masa depan menjadi sangat urgensi demi menjamin kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga efektivitas penegakan hukum di era digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ijmst

Publisher

Subject

Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Engineering Social Sciences

Description

Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology dimaksudkan sebagai media kajian ilmiah hasil penelitian, pemikiran, dan kajian kritis-analitik mengenai penelitian di bidang Multidisiplin Sosial dan Teknologi. Hal ini merupakan bagian dari semangat menyebarluaskan ilmu yang ...