Lisa Anggraini
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Membangun Kesadaran Hukum Ideal di Tengah Arus Disinformasi Digital Lisa Anggraini; Simalango Juita Octaviani; Panggalih Husodo; Devi Mustika; Aullia Vivi Yulianingrum
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol. 9 No. 1 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.11922

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana disinformasi digital memengaruhi pembentukan kesadaran hukum ideal dalam masyarakat, ditinjau dari perspektif normatif Soerjono Soekanto. Kajian ini berupaya menjelaskan bagaimana penyebaran informasi hukum yang keliru dapat melemahkan pengetahuan, sikap, dan perilaku hukum masyarakat, serta menawarkan strategi normatif-sosiologis untuk membangun kembali kesadaran hukum di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hukum normatif-sosiologis (socio-legal research). Data diperoleh dari sumber sekunder yang mencakup bahan hukum primer, karya-karya Soerjono Soekanto tentang kesadaran hukum, serta literatur akademik relevan. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi, klasifikasi, interpretasi teoretis, dan analisis normatif-sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disinformasi digital melemahkan tiga komponen utama kesadaran hukum, yaitu pengetahuan, sikap, dan perilaku hukum. Kondisi ini menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga penegak hukum, sekaligus menormalkan tindakan menyimpang di ruang digital. Penelitian ini menegaskan bahwa pembentukan kesadaran hukum ideal memerlukan strategi terpadu yang mencakup penguatan literasi hukum dan digital, transparansi kelembagaan, serta partisipasi aktif masyarakat. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dan praktis bagi pembuat kebijakan, pendidik hukum, dan pengelola platform digital dalam merancang model pendidikan dan komunikasi hukum yang efektif. Penelitian ini menawarkan integrasi baru antara teori normatif kesadaran hukum Soerjono Soekanto dengan fenomena kontemporer disinformasi digital. Pendekatan ini menjembatani pemikiran klasik sosiologi hukum dengan tantangan era informasi.
Willful Blindness sebagai Mens Rea Telaah Filsafat Hukum H.L.A. HART Panggalih Husodo; Lisa Anggraini; Nurul Amin; Elviandri Elviandri
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol. 9 No. 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.12130

Abstract

Perkembangan kejahatan modern menunjukkan meningkatnya praktek penghindaran pengetahuan (willful blindness) oleh pelaku untuk terlepas dari atribusi mens rea, sehingga menimbulkan tantangan bagi asas legalitas dan prinsip kesalahan (sculd) pada sistem hukum pidana. Persoalan utamanya adalah mens rea yang berbasis kesadaran hukum dapat dikonstruksikan pada kondisi, ketika pelaku secara sengaja memilih untuk tidak mengetahui fakta yang dilarang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi normatif dan moral dari doktrin willful blindness dalam kerangka filsafat hukum H.L.A. Hart, dengan fokus pada hubungan antara kondisi epistemik pelaku, struktur pertanggungjawaban pidana, dan prinsip keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan filosofis, konseptual, dan perbandingan hukum, serta mengkaji teori H.L.A. Hart mengenai internal point of view, kapasitas mengikuti aturan, dan struktur norma primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa willful blindness dapat dikualifikasi sebagai bentuk mens rea yang sah, jika memenuhi standar rasional mengenai kesadaran resiko tinggi, tindakan aktif menghindari pengetahuan, dan motivasi instrumental memperoleh manfaat atau menghindari hukum. Penerapan willful blindness konsisten dengan prinsip pertanggungjawaban pidana yang adil, karena pelaku tetap memiliki kapasitas deliberatif untuk menaati hukum, tetapi secara sadar menolak menggunakannya. Namun, penerapannya harus dibatasi oleh asas legalitas, rule of recognition, dan instrumen pembuktian yang ketat, agar tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap ketidaktahuan yang tidak bersalah. Dengan demikian, konstruksi willful blindness dalam perspektif H.L.A. Hart memberikan dasar positivistik dan moral yang simultan bagi pemidanaan kejahatan berstruktur tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi pelaku.
Legal Responsibility of Electronic System Operators for Fraudulent Acts in Marketplace Transactions in Indonesia Devi Mustika; Lisa Anggraini; Simalango, Juita Octaviani; Agusriansyah Ridwan; Rahmatullah Ayu Hasmiati
Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum Vol 6, No 1 (2026): IN PRESS
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51825/sjp.v6i1.40634

Abstract

The rapid expansion of digital marketplaces has intensified concerns over the legal responsibility of Electronic System Operators (ESOs) for fraudulent activities conducted through their platforms. While Indonesia's legal framework recognizes the safe harbor doctrine, it provides limited guidance on the circumstances under which ESOs lose immunity because of inadequate platform governance. This study examines the limits of ESO liability for online fraud and evaluates the relationship between safe harbor protection and due diligence obligations under Indonesian law. Employing normative juridical research through statutory and conceptual approaches, the study analyzes the regulatory framework governing intermediary liability and platform accountability. The findings reveal that safe harbor protection cannot be treated as absolute immunity but is conditional upon the effective implementation of due diligence measures, including user verification, timely responses to reports of unlawful conduct, and proportionate mitigation of foreseeable risks. Building on these findings, this study proposes a Risk-Tiered Intermediary Liability model that calibrates legal responsibility according to the level of platform involvement and the adequacy of preventive measures adopted by ESOs. The proposed framework contributes to intermediary liability scholarship by reconciling innovation-friendly safe harbor protection with accountable digital governance and offers a normative basis for future regulatory reform in Indonesia.