Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Membangun Kesadaran Hukum Ideal di Tengah Arus Disinformasi Digital Lisa Anggraini; Simalango Juita Octaviani; Panggalih Husodo; Devi Mustika; Aullia Vivi Yulianingrum
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol. 9 No. 1 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.11922

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana disinformasi digital memengaruhi pembentukan kesadaran hukum ideal dalam masyarakat, ditinjau dari perspektif normatif Soerjono Soekanto. Kajian ini berupaya menjelaskan bagaimana penyebaran informasi hukum yang keliru dapat melemahkan pengetahuan, sikap, dan perilaku hukum masyarakat, serta menawarkan strategi normatif-sosiologis untuk membangun kembali kesadaran hukum di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hukum normatif-sosiologis (socio-legal research). Data diperoleh dari sumber sekunder yang mencakup bahan hukum primer, karya-karya Soerjono Soekanto tentang kesadaran hukum, serta literatur akademik relevan. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi, klasifikasi, interpretasi teoretis, dan analisis normatif-sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disinformasi digital melemahkan tiga komponen utama kesadaran hukum, yaitu pengetahuan, sikap, dan perilaku hukum. Kondisi ini menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga penegak hukum, sekaligus menormalkan tindakan menyimpang di ruang digital. Penelitian ini menegaskan bahwa pembentukan kesadaran hukum ideal memerlukan strategi terpadu yang mencakup penguatan literasi hukum dan digital, transparansi kelembagaan, serta partisipasi aktif masyarakat. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dan praktis bagi pembuat kebijakan, pendidik hukum, dan pengelola platform digital dalam merancang model pendidikan dan komunikasi hukum yang efektif. Penelitian ini menawarkan integrasi baru antara teori normatif kesadaran hukum Soerjono Soekanto dengan fenomena kontemporer disinformasi digital. Pendekatan ini menjembatani pemikiran klasik sosiologi hukum dengan tantangan era informasi.
Willful Blindness sebagai Mens Rea Telaah Filsafat Hukum H.L.A. HART Panggalih Husodo; Lisa Anggraini; Nurul Amin; Elviandri Elviandri
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol. 9 No. 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.12130

Abstract

Perkembangan kejahatan modern menunjukkan meningkatnya praktek penghindaran pengetahuan (willful blindness) oleh pelaku untuk terlepas dari atribusi mens rea, sehingga menimbulkan tantangan bagi asas legalitas dan prinsip kesalahan (sculd) pada sistem hukum pidana. Persoalan utamanya adalah mens rea yang berbasis kesadaran hukum dapat dikonstruksikan pada kondisi, ketika pelaku secara sengaja memilih untuk tidak mengetahui fakta yang dilarang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi normatif dan moral dari doktrin willful blindness dalam kerangka filsafat hukum H.L.A. Hart, dengan fokus pada hubungan antara kondisi epistemik pelaku, struktur pertanggungjawaban pidana, dan prinsip keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan filosofis, konseptual, dan perbandingan hukum, serta mengkaji teori H.L.A. Hart mengenai internal point of view, kapasitas mengikuti aturan, dan struktur norma primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa willful blindness dapat dikualifikasi sebagai bentuk mens rea yang sah, jika memenuhi standar rasional mengenai kesadaran resiko tinggi, tindakan aktif menghindari pengetahuan, dan motivasi instrumental memperoleh manfaat atau menghindari hukum. Penerapan willful blindness konsisten dengan prinsip pertanggungjawaban pidana yang adil, karena pelaku tetap memiliki kapasitas deliberatif untuk menaati hukum, tetapi secara sadar menolak menggunakannya. Namun, penerapannya harus dibatasi oleh asas legalitas, rule of recognition, dan instrumen pembuktian yang ketat, agar tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap ketidaktahuan yang tidak bersalah. Dengan demikian, konstruksi willful blindness dalam perspektif H.L.A. Hart memberikan dasar positivistik dan moral yang simultan bagi pemidanaan kejahatan berstruktur tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi pelaku.
KOLONIALISME DATA DI ERA DIGITAL: ANCAMAN HARMONISASI GLOBAL TERHADAP KEDAULATAN SIBER INDONESIA Panggalih Husodo; Nurul Amin; Andri Rifandi; Fernandes Situngkir
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 9 No. 3 (2026): June 2026
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v9i3.6638

Abstract

Abstract: Global digital transformation has created a new form of colonialism oriented toward the control of data, algorithms, and digital infrastructure through the domination of transnational technology corporations. The phenomenon of data colonialism develops when public data is extracted, monetized, and controlled by global digital platforms without proportional distribution of benefits to developing countries. This study aims to analyze the development of data colonialism through the harmonization of global digital regulations and its implications for Indonesia’s cyber sovereignty, while also formulating an ideal legal policy framework to strengthen national data sovereignty. This research employs a doctrinal (normative juridical) legal research method using statutory, conceptual, and philosophical approaches through the analysis of national regulations and the theories of data colonialism, cyber sovereignty, digital dependency, rule of law, and rule of code. The findings reveal that the harmonization of global digital regulations tends to represent the interests of developed countries and global technology corporations through the liberalization of cross-border data flows, which potentially weakens state control over strategic national data. The dominance of foreign digital platforms has caused Indonesia to experience structural dependency on foreign technology and digital infrastructure. The paradigm shift from rule of law to rule of code also demonstrates how algorithms and global platform systems are gradually taking over the state’s regulatory functions within digital spaces. Therefore, strengthening Indonesia’s cyber sovereignty requires a reformulation of digital legal policies through stronger data localization measures, the development of national data centers, the advancement of domestic technology, the reinforcement of cybersecurity systems, and the establishment of data governance oriented toward national interests and the protection of citizens’ digital rights. Keywords: Data Colonialism, Global Harmonization, Cyber Sovereignty, Data Protection.   Abstrak: Transformasi digital global telah menciptakan bentuk kolonialisme baru yang berorientasi pada penguasaan data, algoritma, dan infrastruktur digital melalui dominasi korporasi teknologi transnasional. Fenomena data colonialism berkembang, ketika data masyarakat diekstraksi, dimonetisasi, dan dikendalikan oleh platform digital global tanpa distribusi manfaat yang proporsional bagi negara berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan kolonialisme data melalui harmonisasi regulasi digital global serta implikasinya terhadap kedaulatan siber Indonesia, sekaligus merumuskan formulasi kebijakan hukum yang ideal dalam memperkuat kedaulatan data nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal (yuridis normative) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis melalui analisis terhadap regulasi nasional, teori data colonialism, cyber sovereignty, digital dependency, rule of law dan rule of code. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi regulasi digital global cenderung merepresentasikan kepentingan negara maju dan korporasi teknologi global melalui liberalisasi arus data lintas negara yang berpotensi memperlemah kontrol negara terhadap data strategis nasional. Dominasi platform asing menyebabkan Indonesia mengalami ketergantungan struktural terhadap teknologi dan infrastruktur digital asing. Pergeseran paradigma dari rule of law menuju rule of code juga memperlihatkan posisi algoritma dan sistem platform global secara bertahap mengambil alih fungsi pengaturan negara dalam ruang digital. Oleh karena itu, penguatan kedaulatan siber Indonesia memerlukan reformulasi kebijakan hukum digital melalui penguatan data localization, pembangunan pusat data nasional, pengembangan teknologi domestik, penguatan keamanan siber, dan pembentukan tata kelola data yang berorientasi pada kepentingan nasional serta perlindungan hak digital masyarakat. Kata kunci: Kolonialisme Data, Harmonisasi Global, Kedaulatan Siber, Perlindungan Data.