Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Madzhab Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Dinamika Hukum Indonesia Masa Kini : Perspektif Budaya Hukum dan Kesadaran Masyarakat Rachmat Ragil Iskandar; Kintan Artari; Ahmad Yogi Setiawan; Mardiah Mastur Rahmah; Elviandri Elviandri
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol. 9 No. 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.12225

Abstract

Seiring dengan perubahan sosial yang semakin kompleks, hukum dituntut berperan tidak hanya sebagai aturan, tetapi sebagai kekuatan yang mampu mendorong transformasi masyarakat secara adil dan terarah. Teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja menegaskan bahwa hukum harus menjadi sarana pembaruan sosial, namun implementasinya masih menghadapi hambatan seperti lemahnya budaya hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, serta potensi penyalahgunaan hukum sebagai alat kekuasaan. Penelitian ini bertujuan menilai relevansi hukum pembangunan dalam konteks kontemporer serta menawarkan kerangka evaluatif baru untuk mengukur keberhasilannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan hukum pembangunan tidak cukup dinilai dari regulasi, tetapi harus dilihat melalui kualitas substansi hukum, efektivitas penegakan, penerimaan masyarakat, integritas kekuasaan, dan dampak sosial. Rumusan indikator ini menjadi kontribusi baru agar hukum pembangunan tetap relevan dan berkelanjutan.
Transformasi Kedaulatan Hukum di Era Digital: (Antara Negara, Platform Global, dan Yurisdiksi Antarnegara) Kintan Artari; Mardiah Mastur Rahmah; Herdiawan Herdiawan; Alziqry Arifin; Rachmat Ragil Iskandar; Rahmatullah Ayu Hasmiati
Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora Vol. 5 No. 2 (2026): Juni: Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora
Publisher : Universitas 45 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30640/dewantara.v5i2.7228

Abstract

The rapid development of digital technology has transformed the concept of state legal sovereignty, which was traditionally understood as absolute and territorially bound. The emergence of global digital platforms with the capacity to establish and enforce their own rules, combined with cross-border digital activities, has created complex legal challenges that extend beyond national jurisdictions. This study aims to analyze the transformation of legal sovereignty in the digital era by examining the relationship between the state, global digital platforms, and international law in governing cyberspace. The research employs a normative legal method using statutory, conceptual, and comparative approaches. Legal materials were collected through library research, including legislation, legal doctrines, books, and scholarly articles, and were analyzed qualitatively using legal interpretation and prescriptive legal reasoning. The findings indicate that legal sovereignty has shifted from an exclusive territorial concept toward a collaborative governance model involving states, digital platforms, and international legal regimes. Although digital platforms increasingly exercise regulatory functions through terms of service, algorithms, and content moderation, the state remains the primary legal authority responsible for ensuring legal certainty, protecting fundamental rights, and safeguarding the public interest. The study highlights the importance of harmonizing national regulations with international legal frameworks and strengthening the accountability of digital platforms to establish an effective and adaptive system of digital governance.