Dwi Pangestu, Ratih
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyuluhan Hukum tentang Aspek Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah bagi Badan Hukum Perkumpulan Yayasan dan Koperasi di Desa Tawar Dwi Pangestu, Ratih; Andik Rahmanto, Lucius; Novianto, Andri; Muharman, Dedy; Sunari, Sunari; Lusiana, Wyda; Alisia Artanty, Cindy; Indrawati, Ana; Rahmatulloh, Bintang
Komunitas: Hasil Kegiatan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol. 4 No. 2 (2026): Mei : Komunitas : Hasil Kegiatan Pengabdian Masyarakat Indonesia
Publisher : Asosiasi Riset Ilmu Tanaman Dan Hewani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62951/komunitas.v4i2.411

Abstract

Peralihan hak atas tanah oleh dan kepada badan hukum perkumpulan, yayasan, dan koperasi memerlukan pemahaman yang memadai terhadap ketentuan hukum agar tercipta kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan. Namun, masih banyak masyarakat dan pengurus badan hukum yang belum memahami prosedur, persyaratan administratif, serta konsekuensi yuridis dari peralihan hak atas tanah. Kondisi tersebut juga ditemukan di Desa Tawar, Kabupaten Mojokerto, sehingga diperlukan upaya peningkatan literasi hukum melalui kegiatan penyuluhan. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aspek yuridis peralihan hak atas tanah oleh dan kepada badan hukum perkumpulan, yayasan, dan koperasi serta mendorong terbentuknya kesadaran hukum dalam pengelolaan aset tanah. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Service (PAS) melalui tahapan identifikasi kebutuhan, koordinasi dengan pemerintah desa, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, studi kasus, konsultasi hukum, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai dasar hukum, prosedur peralihan hak atas tanah, persyaratan administrasi, serta pentingnya pendaftaran tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan tertib administrasi pertanahan, memperkuat peran pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebagai agen edukasi hukum, serta mengurangi potensi sengketa pertanahan. Dengan demikian, penyuluhan hukum terbukti efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat dan mendukung terwujudnya kepastian hukum serta tata kelola aset badan hukum yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.