Menelaah latar belakang masalah yang ada, dinamika konflik di lingkungan sekolah berupa kenakalan remaja atau aksi kreak selama ini didominasi oleh pendekatan hukuman yang kaku, seperti skorsing dan pengembalian siswa kepada orang tua. Pendekatan ini gagal menyelesaikan akar masalah di Sekolah Menengah Kejuruan Pancasila Salatiga, yang mencatat tiga belas kasus kenakalan dalam setahun terakhir akibat keterbatasan metode intervensi guru bimbingan konseling. Berkaca pada kondisi tersebut, tujuan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memperkenalkan dan mengimplementasikan keadilan restoratif sebagai alternatif nonpenghukuman yang humanis, dialogis, dan edukatif. Sementara itu, metode pelaksanaan program non-ekonomi produktif ini dirancang sistematis selama lima bulan melalui tahapan analisis kebutuhan, penyusunan modul, lokakarya filosofi, pelatihan mediasi bagi guru, sosialisasi siswa, serta uji coba prosedur formal bersama mahasiswa Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Melalui komitmen kerja sama yang kuat, hasil pengabdian ini sukses mewujudkan luaran utama berupa artikel publikasi ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi serta perolehan Hak Kekayaan Intelektual berupa Hak Cipta atas video edukatif penanganan konflik berbasis keadilan restoratif, di samping draf dokumen prosedur penanganan yang disahkan sekolah. Sebagai simpulan akhir dari program ini, penerapan keadilan restoratif terbukti berjalan efektif dan mampu menggeser kultur hukuman menjadi pembinaan yang merangkul, sekaligus menyediakan instrumen edukasi yang legal serta siap ditiru oleh institusi pendidikan lainnya.