Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Konstruksi Hukum terhadap Cyberbullying sebagai Bentuk Kekerasan Psikologis di Era Digital S.H.S Ulil Albab; La Ode Mbunai; Yusup Suparman
Pagaruyuang Law Journal Volume 10 Nomor 1, Juli 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v10i1.8012

Abstract

AbstrakArtikel ini mengkaji konstruksi hukum terhadap cyberbullying sebagai bentuk kekerasan psikologis dalam kerangka hukum positif Indonesia. Pesatnya perkembangan platform digital memperparah ancaman cyberbullying, sementara hukum Indonesia hingga kini belum memiliki definisi yuridis yang tegas atas istilah tersebut sehingga korban kerap tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana hukum dapat dikonstruksi lebih kokoh guna merespons cyberbullying sebagai kekerasan psikologis yang nyata di era digital. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan menggabungkan statute approach untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, conceptual approach untuk membangun konstruksi konseptual kekerasan psikologis digital, serta comparative approach untuk menelaah model regulasi dari Australia, Kanada, Malaysia, Kazakhstan, dan Rusia. Hasil kajian menyimpulkan tiga hal. Pertama, cyberbullying merupakan kekerasan psikologis yang dicirikan oleh persistensi konten digital, jangkauan audiens yang tidak terbatas, dan anonimitas pelaku, menjadikan dampak psikologisnya jauh lebih berlapis dibanding kekerasan interpersonal konvensional. Kedua, instrumen yang ada mulai dari UU ITE, KUHP, UU Perlindungan Anak, hingga UU TPKS belum mampu menjangkau watak kumulatif cyberbullying karena setiap ketentuan dirancang untuk menjerat tindakan yang berdiri sendiri, bukan pola perilaku yang berulang dan terakumulasi. Ketiga, rekonstruksi hukum membutuhkan rumusan definisi dengan empat unsur pokok yaitu kesengajaan, keberulangan, medium digital, dan akibat psikologis yang terukur, disertai reformasi kelembagaan berupa mekanisme pelaporan terpusat dan layanan pemulihan psikologis yang terstruktur bagi korban. Artikel ini merekomendasikan agar pembentuk undang-undang segera menyisipkan definisi operasional cyberbullying dalam revisi UU ITE berikutnya.Kata Kunci: cyberbullying; kekerasan psikologis; konstruksi hukum; era digital; perlindungan korban
URGENSI PAYUNG HUKUM PEMERINTAH PROVINSI JAKARTA DALAM MEMBANGUN KETAHANAN PANGAN La Ode Mbunai; S.H.S Ulil Albab; Syaiful Bahari
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 8 No. 4 (2025): November 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i4.4602

Abstract

Abstract: The Special Capital Region of Jakarta is one of the most densely populated provinces in Indonesia. This condition presents a major challenge in meeting the population’s food needs, as Jakarta is not a food-producing region and relies heavily on supplies from outside areas. Such dependence makes Jakarta highly vulnerable to food crises, especially since the local government’s food reserves, particularly rice, remain insufficient compared to the city’s monthly and annual consumption needs. Furthermore, the Jakarta Provincial Government has yet to establish a formal policy in the form of a Regional Regulation (Perda) concerning food reserves and emergency food mitigation. The absence of such a regulation places Jakarta at high risk in the event of food supply disruptions. This study aims to analyze the urgency of establishing a legal framework for regional food security using a doctrinal research method through statutory and conceptual approaches to strengthen Jakarta’s food sovereignty. Keyword: Food Security, Jakarta, Regional Regulation, Food Sovereignty, Public Policy Abstrak: Daerah Khusus Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar dan kepadatan tertinggi di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan tantangan besar dalam pemenuhan kebutuhan pangan, mengingat Jakarta bukan daerah produsen pangan dan sangat bergantung pada pasokan dari luar wilayah. Ketergantungan tersebut menjadikan Jakarta rentan terhadap krisis pangan, terutama karena penguasaan cadangan pangan daerah, seperti beras, masih sangat terbatas dibandingkan kebutuhan masyarakat. Selain itu, hingga kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki kebijakan formal berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang cadangan dan mitigasi darurat pangan. Ketiadaan regulasi tersebut menempatkan Jakarta pada posisi risiko tinggi dalam menghadapi potensi gangguan pasokan pangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pembentukan payung hukum ketahanan pangan daerah dengan menggunakan metode penelitian doktrinal melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk memperkuat kedaulatan pangan di Jakarta. Kata Kunci: Ketahanan Pangan, Jakarta, Peraturan Daerah, Kedaulatan Pangan, Kebijakan Publik
MASALAH EKSISTENSI BANK TANAH DALAM SISTEM HUKUM PERTANAHAN NASIONAL DITINJAU DARI UUPA 1960 La Ode Mbunai; Syaiful Bahari; S.H.S Ulil Albab
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 8 No. 4 (2025): November 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i4.4603

Abstract

Abstract: Indonesia is one of country that is currently facing challenges in economic development. The main cause is the increasing of population, while that, the land supply is limited. The facts it was caused land conflict in various aspects and in some areas fighting over rare economics good, it is mean land. The government itself has difficulty obtaining land if it wants to build infrastructure or invite investment. Meanwhile, the available land regulations and land institutions are not sufficient to resolve the issue of land acquisition for economic development purposes. Therefore, Government Regulation Number 64 of 2021 concerning Land Bank Agency was issued. This study aims to analyze to the existence of the Land Bank when examined from the perspective of the UUPA. The method used in this study is doctrinal law with a statute approach. The conclusion of this study is that the existence of the Land Bank causes of conflict of legal norms in the national land law system and has not been able to create an effective solution in land acquisition for development public interest. Keyword: Land Scarcity, Land Acquisition, Land Bank, Conflict of Legal Norms, UUPA Abstrak: Indonesia termasuk negara yang kini menghadapi tantangan dalam pembangunan ekonomi. Penyebab utamanya adalah jumlah penduduk yang semakin meningkat namun persediaan tanah tidak bertambah. Akibatnya, di berbagai daerah seringkali terjadi konflik pertanahan karena memperebutkan “barang ekonomi” yang semakin langka dan berharga. Pemerintah sendiri mengalami kesulitan memperoleh tanah jika ingin membangun infrastruktur atau mengundang investasi. Sementara itu, regulasi dan lembaga pertanahan yang tersedia tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan ekonomi. Oleh kerena itu, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi Bank Tanah jika dikaji dari perspektif UUPA. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Kesimpulan dari penelitian ini adalah keberadaan Bank Tanah menimbulkan konflik norma hukum dalam sistem hukum pertanahan nasional dan belum dapat menciptakan solusi efektif dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kata kunci: Kelangkaan Tanah, Pengadaan Tanah, Bank Tanah, Konflik Norma Hukum, UUPA
MENYOAL KEDUDUKAN KONSTITUSIONALITAS KAWASAN HUTAN DALAM HUKUM AGRARIA NASIONAL Syaiful Bahari; La Ode Mbunai; S.H.S Ulil Albab
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 9 No. 2 (2026): April 2026
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v9i2.6254

Abstract

Abstract: This article examines the constitutional status of forest areas within Indonesia’s national agrarian law system. The main issue addressed is the dualism of land control between the forestry regime and agrarian law, which originates from the colonial domein doctrine. Forest areas have developed as a legal entity operating outside the framework of the Basic Agrarian Law of 1960, resulting in normative inconsistencies and legal uncertainty over land rights, particularly for communities living within and around forest areas. This research employs a normative legal method supported by statutory, historical, and conceptual approaches to trace the origin and development of forest law norms. The findings reveal that the state’s unilateral authority to designate forest areas often disregards existing community rights and may violate constitutional principles. The Constitutional Court Decision Number 45/PUU-IX/2011 serves as a critical correction by affirming that forest areas must undergo a complete formal process before obtaining legal validity. However, its implementation remains limited. Therefore, the study emphasizes the need to integrate the forestry regime with the national agrarian legal system to ensure legal certainty and agrarian justice. Keywords: Forest Areas, Agrarian Law, Legal Dualism, Constitutional Court   Abstrak: Tulisan ini mengkaji kedudukan konstitusional kawasan hutan dalam sistem hukum agraria nasional Indonesia. Permasalahan utama yang diangkat adalah adanya dualisme penguasaan tanah antara rezim kehutanan dan hukum agraria yang berakar dari sejarah kolonial melalui asas domein. Kawasan hutan berkembang sebagai entitas hukum yang berdiri di luar sistem Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960, sehingga menciptakan ketidaksinkronan norma hukum dan ketidakpastian hak atas tanah, terutama bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, sejarah, dan konseptual untuk menelusuri asal-usul dan perkembangan norma hukum kawasan hutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penunjukan kawasan hutan yang dilakukan secara sepihak oleh negara sering kali mengabaikan keberadaan hak-hak masyarakat dan berpotensi melanggar prinsip konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 menjadi titik penting dalam membatasi praktik tersebut dengan menegaskan bahwa kawasan hutan harus melalui proses penetapan yang lengkap agar memiliki legitimasi hukum. Namun demikian, implementasi putusan tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Oleh karena itu, diperlukan integrasi antara rezim kehutanan dan hukum agraria nasional guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria. Kata Kunci: Kawasan Hutan, Hukum Agraria, Dualisme Hukum, Mahkamah Konstitusi