p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal ANDREW Law Journal
Hawa Raissa Agripina
Universitas Persada Bunda Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REDEFINISI PERINTANGAN PERADILAN DALAM HUKUM ANTIKORUPSI: BATASAN KONSTITUSIONALITAS DAN PENCEGAHAN OVERCRIMINALIZATION (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 71/PUU-XXIII/2025) Tat Marlina; Rahmad Alamsyah; Mulyani Rody Muin; Iva Turisnur; Hawa Raissa Agripina
ANDREW Law Journal Vol. 5 No. 1 (2026): JUNI 2026
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i1.165

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengujian konstitusionalitas frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta implikasinya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Penelitian difokuskan pada tiga permasalahan utama, yaitu pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945, implikasi penghapusan frasa terhadap pencegahan overcriminalization, serta rekonstruksi kebijakan hukum pidana yang tepat setelah putusan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif analitis-preskriptif melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi didasarkan pada prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia, karena frasa tersebut bersifat multitafsir dan berpotensi menimbulkan overcriminalization terhadap advokat, aktivis, serta masyarakat sipil. Penghapusan frasa memberikan perlindungan yang lebih kuat dari kriminalisasi berlebihan, meskipun menimbulkan tantangan baru bagi penegak hukum dalam membuktikan delik perintangan peradilan. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi komprehensif terhadap Pasal 21 UU Tipikor melalui norma yang lebih jelas, proporsional, dan konstitusional agar dapat menyeimbangkan efektivitas pemberantasan korupsi dengan prinsip negara hukum.
RASIONALITAS PENGHAPUSAN PIDANA MINIMUM KHUSUS DALAM PASAL I UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA Duwi Handoko; Beni Sukri; Hulaimi Hulaimi; Lewiaro Laia; Hawa Raissa Agripina
ANDREW Law Journal Vol. 5 No. 1 (2026): JUNI 2026
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v5i1.186

Abstract

Penelitian ini menganalisis rasionalitas penghapusan pidana minimum khusus melalui Pasal I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penelitian difokuskan pada tiga permasalahan utama, yaitu ratio legis pembentuk undang-undang dalam menghapus pidana minimum khusus, implikasi yuridis kebijakan tersebut terhadap perluasan diskresi hakim dan pemulihan independensi yudisial, serta sinkronisasi normatif Pasal I dengan asas individualisasi pidana dan doktrin kesahajaan pidana. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kebijakan hukum melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan pidana minimum khusus dimaksudkan untuk mengatasi kekakuan sistem pemidanaan, mengurangi disparitas putusan, serta mengembalikan kewenangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang proporsional dan humanis. Kebijakan ini membawa implikasi positif terhadap independensi yudisial dan penerapan keadilan individual, meskipun juga menimbulkan tantangan berupa potensi disparitas putusan yang memerlukan pedoman pemidanaan nasional. Secara keseluruhan, Pasal I UU No. 1 Tahun 2026 mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari pendekatan represif yang kaku menuju sistem pemidanaan yang lebih rasional, proporsional, dan berkeadilan substantif.