Denny Surya Sentosa
Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA SENI PARA SENIMAN MAMAOS DI KABUPATEN CIANJUR BERDASARKAN UNDNAG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Denny Surya Sentosa; Hayatun Hamid
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 13, No 6 (2026): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v13i6.2026.1681-1687

Abstract

Karya Seni merupakan salah satu hasil kreativitas akal budi manusia yang perlu mendapatkan perlindungan sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas warga negara. Perlindungan terhadap karya seni merupakan hak konstitusional dari setiap warga negara. Sebagai pengejawanahan dari hak konstitusional tersebut maka pemerintah negara republik Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kabupaten Cianjur sebagai Kabupaten yang kaya akan seni budaya memiliki suatu karya seni yang menjadi ciri khas dari Kabupaten tersebut. Karya seni itu diberina nama seni Mamaos yaitu berupa tembang yang berisikan tentang puji-pujian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, ekspresi kekaguman terhadap keindahan alam, dan syair-syair yang berisi tentang penghormatan kepada kedua orang tua. Dalam penelitian ini penulis mencoba meneliti bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap karya seni para seniman mamaos di Kabupaten Cianjur khususnya yang berkaitan dengan hak cipta.            Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realitas yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian di hubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah yuridis normatif.            Perlindungan hukum terhadap karya seni para seniman mamaos di Kabupaten Cianjur khususnya yang berkaitan dengan hak cipta perlu dilakukan mengingat selama ini belum ada perlindungan secara khusus bagi para seniman mamaos sehingga karya-karya seni para seniman dapat digunakan secara komersil tanpa izin dari yang bersangkutan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA ATAS PENERAPAN TEKNOLOGI AI PADA SEKTOR INDUSTRI Cece Suryana; Denny Surya Sentosa
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 13, No 5 (2026): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v13i5.2026.1241-1252

Abstract

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) pada sektor industri telah mendorong transformasi digital yang mampu meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan. Namun demikian, penerapan AI juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan ketenagakerjaan, seperti pengurangan tenaga kerja, perubahan pola hubungan kerja, pengawasan digital terhadap pekerja, diskriminasi algoritmik, hingga ketidakpastian terhadap perlindungan hak-hak pekerja. Kondisi tersebut menuntut adanya kepastian hukum yang mampu menjamin perlindungan tenaga kerja Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia atas penerapan teknologi AI pada sektor industri serta mengkaji kecukupan pengaturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia dalam menghadapi transformasi digital berbasis kecerdasan buatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, literatur ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, belum secara khusus mengatur perlindungan tenaga kerja terhadap risiko penggunaan AI di lingkungan industri. Kekosongan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait perlindungan hak atas pekerjaan, privasi pekerja, transparansi penggunaan algoritma, peningkatan kompetensi (reskilling dan upskilling), serta mekanisme pertanggungjawaban apabila keputusan berbasis AI merugikan pekerja. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang adaptif melalui harmonisasi hukum ketenagakerjaan, perlindungan data pribadi, dan tata kelola kecerdasan buatan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kepastian hukum sehingga transformasi digital di sektor industri dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengurangi hak-hak konstitusional tenaga kerja Indonesia