Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara mahasiswa dalam menghadpi kasus cyberbullying. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pengambilan data melalui google form kepada para mahasiswa. Penelitian ini bermanfaat untuk meningkatkan kepeduliaan dan kepekaan terhadap cyberbullying terutama mengenai kesehataan mental. Survey dari 30 responden mengatakan bahwa kasus cyberbullying sangat meresahkan rakyat Indonesia. Akibat dari cyberbullying juga dapat mengakibatkan suatu hal yang fatal yaitu terjadinya kasus bunuh diri. Maka dari itu, cyberbullying seharusnya ditanggapi dengan serius.Undang Undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) mengatur perihal kasus cyberbullying.Namun,pada kenyataannya, UU ITE belum sepenuhnya menjamin dapat mengurasi kasus cyberbullying. Sehingga, cara yang paling tepat menghindari cyberbullying adalah diri sendiri. Hasil penelitian menunjukan bahwa cyberbullying terjadi karena adanya kurangnya pembelajaran dalam penggunaan media sosial dan masih terjadi kasus bullying turun temurun di lingkungan sekolah. Maka dari itu, diperlukan kepekaan para mahasiswa agar lebih memperhatikan dan mengingatkan penggunaan sosial media kepada keluarga, kerabat maupun, saudara. Simpulan dari penelitian ini adalah cyberbullying merupakan kejahatan sangat membahayakan bagi diri seseorang walaupun tidak melakukan secara fisik melainkan non fisik. Selain itu para pemerintah juga diperlukan untuk mengawasi penggunaan media sosial. sehingga perilaku cyberbullying tidak menyebabkan banyak korban.