Muhamad Sauki Alhabsyi
Universitas Alkhairaat Palu

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TANTANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI ERA TEKNOLOGI DIGITAL Ali Zainal Abidin; Muhamad Sauki Alhabsyi
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 6 No. 2 (2024): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum keluarga Islam mengandung makna hubungan sosial, khususnya hubungan sosial di era digital, perkembangan digital, tantangan hukum keluarga Islam di era digital mempunyai konsekuensi positif, mempermudah komunikasi antar individu bahkan lintas negara tidak membedakan suku, ras ataupun agama, dan negative perilaku anti social dn cyber bulling, hoa, sabotase, dan pemerasn, dan hate speech, tantangan hukum keluarga Islam di era teknologi digital hukum Islam bercampur baur dengan hukum adat setempat dan munculnya budaya digital, belum munculnya kader mujtahid yang serius, belum adanya kepercayaan kepada penegak hukum khususnya penegak hukum dari lembaga-lembaga peradilan Islam khusunya yang berkaitan dengan hukum keluarga islam dll karena kurangnya publikasi dengan aplikasi yang terbarukan karena kurangnya fsilitas mengakses internet di Indonesia dan lambatnya internet, peluang mengatasi tantangan hukum keluarga islam di era teknologi digital, perlunya upaya pengembangan hukum Islam dengan cara mengoptimalkan fungsi ijtihad pembaharuan hukum keluarga Islam upaya dalam tantangan di era teknologi digital Munculnya permasalahn-permasalahn baru maka maka dibuthkan pembaharuan hukum dalam aturan undang-undang hukum berubah karena perubahan tempat zaman dan waktu, seperti kawin beda agama dilarang karena termasuk doruriyyat dalm makasid syariah yaitu hfzud din, dan nikah online,cerai online,Batas usia nikah di era digital Karena tingginya perkawinan dini dan deretan kasus poligami liar nikah siri, Perceraian, perselingkuhan.
PENDEKATAN BAYANI BURHANI DAN IRFANI DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM Ali Zainal Abidin; Muhamad Sauki Alhabsyi
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 7 No. 1 (2025): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani digunakan untuk memahami isu seperti pengangkatan anak dalam Islam. Pendekatan Bayani berfokus pada interpretasi tekstual Al-Qur'an dan Hadits, Burhani menekankan rasionalitas, sementara Irfani mengutamakan aspek spiritual dan etika yang sering terinspirasi ajaran sufi. Dalam Surah Al-Ahzab, pengangkatan anak diperbolehkan dengan syarat nasab anak tetap terkait dengan garis keturunan biologisnya. Fatwa MUI membolehkan pengangkatan anak oleh wali berbeda agama, namun hal ini bertentangan dengan hukum Islam dan regulasi Indonesia. Berdasarkan Maqasid Syariah, menjaga agama adalah prioritas, sehingga pengangkatan anak oleh wali berbeda agama sebaiknya dihindari demi keberlangsungan keyakinan anak.
PENGESAHAN ANAK DILUAR NIKAH DAN DAMPAK HUKUMNYA (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) Zulkifli Suluta; Sarpika Datumula; Muhamad Sauki Alhabsyi
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 1 (2026): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji perbedaan dan persamaan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia dalam memandang status anak di luar nikah. Dalam hukum Islam, hubungan nasab anak pada prinsipnya hanya diakui dengan ibunya, sedangkan hubungan dengan ayah biologis tidak melahirkan akibat hukum keperdataan. Sebaliknya, hukum positif Indonesia mengalami perkembangan signifikan, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang memberikan pengakuan hubungan perdata antara anak di luar nikah dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah dan/atau dengan alat bukti lain menurut hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun berangkat dari paradigma yang berbeda, kedua sistem hukum tersebut mengalami transformasi menuju pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan, dengan penekanan pada perlindungan hak-hak anak. Baik hukum Islam maupun hukum positif sama-sama mengarahkan pengaturannya pada upaya menjamin kepentingan terbaik anak melalui mekanisme pengakuan dan tanggung jawab hukum yang semakin komprehensif. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah kajian hukum keluarga di Indonesia serta memberikan kontribusi akademis dan praktis dalam memahami kompleksitas pengaturan status anak di luar nikah dalam konteks hukum nasional dan hukum Islam.
PERCERAIAN GUGAT GHAIB DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PALU KELAS IA) Alivia Fransiska; Haerolah Muh. Arief; Muhamad Sauki Alhabsyi; Ahmad Tahali
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 2 (2026): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/jam.v8i2.58

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum istri terhadap suami yang hilang (mafqud) dalam perspektif fikih dan pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Palu Kelas IA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istri dapat menempuh upaya hukum berupa gugatan perceraian apabila suami pergi dalam waktu yang lama dan tidak diketahui keberadaannya. Menurut Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki, istri diperbolehkan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama apabila suami hilang selama empat tahun dan keadaan tersebut menimbulkan kerugian lahir maupun batin bagi istri. Setelah perceraian diputuskan, istri diwajibkan menjalani masa iddah wafat selama empat bulan sepuluh hari. Sementara itu, Syamsuddin Al-Khatib Al-Syarbini dalam qaul jadid Imam Syafi’i berpendapat bahwa status suami yang hilang tetap dianggap sebagai suami sah sehingga istri tidak dapat mengajukan perceraian sampai terdapat kepastian bahwa suaminya telah meninggal dunia. Adapun pertimbangan hakim Pengadilan Agama Palu Kelas IA dalam memutus perkara suami hilang/mafqud didasarkan pada ketentuan Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, serta pendapat Imam Syafi’i mengenai kebolehan istri mengajukan fasakh setelah menunggu selama empat tahun dan menjalani masa iddah wafat.