Ali Zainal Abidin
Universitas Alkhairaat Palu

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Perlakuan terhadap Tawanan Perang dalam Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Islam Ali Zainal Abidin
Qonuni: Jurnal Hukum dan Pengkajian Islam Vol. 3 No. 01 (2023): Qonuni: Jurnal Hukum dan Pengkajian Islam
Publisher : Prodi Ahwal Syakhsiyah, Fakultas Syariah, Institut PTIQ Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59833/qonuni.v3i01.1161

Abstract

In war, those who become prisoners of war must act as individuals as referred to in the 1949 Geneva Convention III. Meanwhile, according to Article 5, if there is doubt about the status of someone who is at war and falls into his hands. Enemy, that person must remain in custody until his status is determined by a court of competent jurisdiction. In Islam, the rules of Islamic warfare refer to what the Islamic scholars accept in sharia (Islamic law) and fiqh (Islamic law) as laws in Islam that Muslims must follow when fighting each other. Especially in the treatment of prisoners of war and the process of protecting their rights through law. This study uses the standard legal method in which the author examines the provisions of international law and examines all crimes committed by the military against war prisoners of enemy countries. Outside the Abu Ghraib prison, Iraq, which is currently associated with the rights contained in Islamic law. The data collection method in this study uses survey data. There are similarities and principles in the treatment and protection of prisoners of war according to humanitarian law and Islamic law, namely the provisions regarding prisoners of war in Islamic law are in line with the Geneva Convention III of 1949 and Additional Convention I of 1977 which recognize that respect, security guarantees for prisoners of war, and medical care for prisoners of war. According to the principles of management of prisoners of war in the Qur'an, particularly in sura al-Baqarah verse (190) as three principles of international humanitarian law.
SAKSI NIKAH: KAJIAN KOMBINASI TEMATIK DAN HOLISTIK DALAM KONTEKSTUALISASI HUKUM PERNIKAHAN ISLAM Idrus M. Said; Asbar Tantu; Ali Zainal Abidin
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 5 No. 2 (2023): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bertujuan menunjukkan bahwa saksi nikah tidak hanya berfungsi sebagai syarat dan rukun atau pengumuman dalam konteks pernikahan di era modernis (digitalisasi) saat ini, tetapi juga memerlukan rumusan hukum yang terperinci dan operasional, melalui pemahaman kombinasi tematik dan holistik. Metode dan pendekatan dalam tulisan ini menggunakan penelitian mix metode dengan pendekatan teologis normatif, sosio-historis dan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yakni berpijak pada dua prosedur, yaitu inferensi tekstual dan inferensi historis. Selanjutnya data dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, verifikasi data, dan uji validitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, saksi nikah bermakna sebagai pengumuman atau pemberitahuan peristiwa pernikahan kepada halayak umum dengan tujuan menjamin hak hukum kedua pasangan, bilamana terjadi permasalahan hukum akibat dari perkawinan tersebut dikemudian hari. Kedua, saksi nikah merupakan bukti hukum telah terjadinya peristiwa pernikahan adalah sarana atau alat untuk menjaga ketertiban dan terciptanya tujuan hukum pernikahan, sehingga apabila ada perubahan makna konteks sebagai cara yang lebih efektif dan efesian, maka cara itulah yang digunakan. Ketiga, bahwa saksi nikah dalam konteks sebagai bagian alat bukti telah terjadinya pernikahan secara sah, tidak hanya sekedar kehadiran saksi pada saat akad, tetapi juga harus tercatat.
KAJIAN ANALITIS TERHADAP PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I TENTANG KEWAJIBAN MELUNASI HUTANG AKIBAT KEMATIAN SUAMI Asbar Tantu; Ali Zainal Abidin
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 6 No. 1 (2024): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Imam Syafi'i, berpendapat bahwa suami wajib membayar mahar utang kepada istri, bahkan setelah suami meninggal. Kewajiban ini diwariskan kepada ahli waris suami. Pandangan ini menunjukkan keseriusan dalam menghormati nilai-nilai pernikahan dan tanggung jawab suami. Mahar utang dianggap sebagai beban moral dan finansial yang harus diselesaikan oleh ahli waris. Suami tetap memiliki kewajiban terhadap istri, baik sebelum maupun setelah hubungan suami-istri, dan tanpa memandang besarnya mahar. Hal ini memberikan landasan hukum dan moral yang kuat, menegaskan bahwa pernikahan adalah komitmen seumur hidup. Pembayaran mahar utang oleh ahli waris memberikan perlindungan kepada istri, menegaskan hak-haknya, dan mencegah ketidakadilan dalam pembagian warisan. Pandangan Imam Syafi'i juga memperkuat nilai-nilai keadilan dan kesetaraan dalam pernikahan. Peran ahli waris sebagai wakil suami untuk membayar mahar menunjukkan bahwa tanggung jawab tersebut tidak dapat dielakkan. Kepatuhan terhadap kewajiban ini juga mencerminkan komitmen keluarga dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan moral. Secara keseluruhan, pandangan Imam Syafi'i tentang kewajiban suami terkait mahar utang memberikan landasan etika dan hukum yang kuat dalam menjaga integritas pernikahan. Pemahaman ini juga memperkuat moralitas dalam hubungan suami-istri.
TANTANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI ERA TEKNOLOGI DIGITAL Ali Zainal Abidin; Muhamad Sauki Alhabsyi
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 6 No. 2 (2024): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum keluarga Islam mengandung makna hubungan sosial, khususnya hubungan sosial di era digital, perkembangan digital, tantangan hukum keluarga Islam di era digital mempunyai konsekuensi positif, mempermudah komunikasi antar individu bahkan lintas negara tidak membedakan suku, ras ataupun agama, dan negative perilaku anti social dn cyber bulling, hoa, sabotase, dan pemerasn, dan hate speech, tantangan hukum keluarga Islam di era teknologi digital hukum Islam bercampur baur dengan hukum adat setempat dan munculnya budaya digital, belum munculnya kader mujtahid yang serius, belum adanya kepercayaan kepada penegak hukum khususnya penegak hukum dari lembaga-lembaga peradilan Islam khusunya yang berkaitan dengan hukum keluarga islam dll karena kurangnya publikasi dengan aplikasi yang terbarukan karena kurangnya fsilitas mengakses internet di Indonesia dan lambatnya internet, peluang mengatasi tantangan hukum keluarga islam di era teknologi digital, perlunya upaya pengembangan hukum Islam dengan cara mengoptimalkan fungsi ijtihad pembaharuan hukum keluarga Islam upaya dalam tantangan di era teknologi digital Munculnya permasalahn-permasalahn baru maka maka dibuthkan pembaharuan hukum dalam aturan undang-undang hukum berubah karena perubahan tempat zaman dan waktu, seperti kawin beda agama dilarang karena termasuk doruriyyat dalm makasid syariah yaitu hfzud din, dan nikah online,cerai online,Batas usia nikah di era digital Karena tingginya perkawinan dini dan deretan kasus poligami liar nikah siri, Perceraian, perselingkuhan.
PENDEKATAN BAYANI BURHANI DAN IRFANI DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM Ali Zainal Abidin; Muhamad Sauki Alhabsyi
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 7 No. 1 (2025): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani digunakan untuk memahami isu seperti pengangkatan anak dalam Islam. Pendekatan Bayani berfokus pada interpretasi tekstual Al-Qur'an dan Hadits, Burhani menekankan rasionalitas, sementara Irfani mengutamakan aspek spiritual dan etika yang sering terinspirasi ajaran sufi. Dalam Surah Al-Ahzab, pengangkatan anak diperbolehkan dengan syarat nasab anak tetap terkait dengan garis keturunan biologisnya. Fatwa MUI membolehkan pengangkatan anak oleh wali berbeda agama, namun hal ini bertentangan dengan hukum Islam dan regulasi Indonesia. Berdasarkan Maqasid Syariah, menjaga agama adalah prioritas, sehingga pengangkatan anak oleh wali berbeda agama sebaiknya dihindari demi keberlangsungan keyakinan anak.
SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM KELUARGA Ali Zainal Abidin
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 7 No. 2 (2025): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum keluarga merupakan bagian penting dari sistem hukum yang merefleksikan nilai-nilai sosial, agama, dan budaya masyarakat. Dalam konteks Islam, hukum keluarga menempati posisi sentral sebagai inti dari syariat. Sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum keluarga di Indonesia tidak terlepas dari dinamika sejarah panjang, mulai dari masa pra-kolonial, kolonial, hingga pascakemerdekaan. Periodesasi pembentukan hukum keluarga Islam mencakup beberapa tahap: masa penerimaan penuh (receptio in complex), masa subordinasi melalui hukum adat (receptie), masa penerimaan persuasif, hingga menjadi sumber hukum yang otoritatif dalam sistem hukum nasional. Metode pembentukan hukum keluarga meliputi proses kodifikasi, legislasi, yurisprudensi, dan ijtihad hukum, yang mengakomodasi perubahan sosial dan kebutuhan zaman.Konsep pembaruan hukum keluarga Islam dilakukan sebagai upaya menjaga relevansi norma hukum dengan perkembangan sosial masyarakat modern. Pembaruan ini kerap menghadapi ketegangan antara sumber normatif syariat Islam, pengaruh sekularisme dalam tata hukum negara, dan realitas budaya lokal. Dalam praktiknya, hukum keluarga Islam di Indonesia berkembang dalam ruang tarik-menarik antara ketiganya, menghasilkan bentuk hukum yang khas dan adaptif. Dinamika pembaruan hukum keluarga menunjukkan proses dialektika yang terus berlangsung, di mana perdebatan antara otoritas keagamaan, kekuatan politik, dan kebutuhan masyarakat menjadi faktor penentu dalam arah perkembangan hukum keluarga ke depan.
PERNIKAHAN TANPA MAHAR TUNAI DAN IMPLIKASINYA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM Nurjia Soamole; Ali Zainal Abidin
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 1 (2026): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan mahar dalam akad nikah menurut perspektif hukum Islam, khususnya terkait keabsahan pernikahan tanpa pembayaran mahar secara tunai (mahar mu‘ajjal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, mahar tidak termasuk sebagai rukun maupun syarat sahnya akad nikah, melainkan merupakan hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami setelah akad berlangsung. Oleh karena itu, pernikahan tetap dinyatakan sah meskipun mahar belum dibayarkan secara tunai, selama telah terpenuhi rukun dan syarat nikah, yaitu adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, serta ijab dan qabul. Temuan ini sejalan dengan pandangan jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali yang menegaskan bahwa akad nikah tetap sah meskipun mahar belum diserahkan pada saat akad, dengan catatan mahar tersebut telah ditetapkan dan menjadi kewajiban suami untuk menunaikannya.