Ahmad Tahali
Universitas Alkhairaat Palu

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

WANITA DALAM SISTEM KEWARISAN PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM Ahmad Tahali
Hukum Islam Vol 20, No 2 (2020): PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA DAN EKONOMI SYARI'AH
Publisher : Fakultas Syariah dan hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/jhi.v20i2.11572

Abstract

AbstrakHukum  waris  merupakan  salah  satu  bagian  hukum  kekeluargaan, karena ruang  lingkup  pembahasannya  menyangkut  tentang  proses pelaksanaan pengalihan  harta  benda  orang  yang  sudah  meninggal kepada  anggota  keluarga yang  masih  hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang pembagian kewarisan kepada wanita dilihat dari sudut pandang sosiologi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Pengumpulan data ini dilakukan yakni dengan membaca buku-buku serta bahan bacaan lainnya yang relevan dengan masalah yang dibahas. Teknik analisis data yang digunakan adalah menganalisis semua isi yang berkaitan dengan penelitian. Hukum kewarisan Islam tidak membedakan hak mewaris anak perempuan dan laki-laki. Anak laki-laki mendapat dua bagian dari anak perempuan (2:1), hal ini didasarkan karena tanggung jawab anak laki-laki lebih besar dibanding tanggung jawab anak perempuan. Sementara analisis sosiologi hukum Islam terhadap kedudukan wanita dalam kewarisan. Memang terjadi problematika di kalangan masyarakat. Ada yang menggunakan pembagian dalam kaca mata agama, ada juga yang menggunakan sistem kekeluargaan (kebiasaan). Dengan demikian maka perbedaan tersebut adalah seimbang dan adil.Kata Kunci : Sistem Kewarisan Wanita, Sosiologi Hukum Islam AbstractThe law of inheritance is a part of kinship law, because the scope of the discussion concerns the process of implementing the transfer of assets of a deceased person to a living family member. The purpose of this study is to explain the distribution of inheritance to women from the perspective of sociology of law. This research is a research library (library research). This data collection is carried out by reading books and other reading materials that are relevant to the issues discussed. The data analysis technique used was to analyze all content related to the research. Islamic inheritance law does not differentiate between the inheritance rights of girls and boys. Boys get two parts from girls (2: 1), this is because the responsibility of boys is bigger than the responsibility of girls. While the sociological analysis of Islamic law on the position of women in inheritance. There are indeed problems in the community. There are those who use division in a religious perspective, there are also those who use the kinship system (custom). Thus, the difference is balanced and fair.Keywords: Women's Inheritance System, Sociology of Islamic Law 
TRADISI PUNGGAHAN (MENYAMBUT BULAN RAMADHAN) DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DI KECAMATAN LAMPASIO KABUPATEN TOLI-TOLI Ahmadun; Ahmad Tahali
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 5 No. 1 (2023): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bangsa Indonesia merupakan masyarakat yang terdiri dari banyak suku bangsa dengan adat istiadat yang berbeda-beda. Kebudayaan Indonesia secara sempit dapat diartikan sebagai semua kebudayaan daerah yang ada sebelum berdirinya bangsa Indonesia pada tahun 1945. Semua kebudayaan daerah dari kebudayaan suku bangsa lain yang satu sama lain di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebudayaan Indonesia. Adapun trasidi yang dilakukan oleh masyarakat Lampasio yakni tradisi punggahan. 1) Nilai yang terkandung dalam proses tradisi punggahan (menyambut bulan Ramadhan) yaitu: a) Nilai rasa syukur. Rasa syukur dilakukan dengan mengadakan pembacaan doa atas nikmat yang Allah SWT, berikan. b) Nilai ibadah, yaitu dengan pembacaan tahlilan untuk orang yang telah meninggal dunia. c) Nilai kearifan lokal, yaitu masyarakat senantiasa menjaga setiap tradisi yang ada yaitu dengan mengadakan acara punggahan. d) Nilai ukuwah islamiyah, yaitu untuk selalu menjalin talisilaturrahmi lewat acara punggahan. 2) Tradisi punggahan (menyambut bulan Ramadhan) dalam tinjauan hukum Islam. Secara syar’i tradisi punggahan tidak bertentang dengan nilai-nilai ajaran Islam. Bahkan tradisi ini mempunyai nilai secara Islam. Punggahan merupakan ungkapan kebahagiaan akan datangnya bulan Ramadhan dan mendoakan orang yang telah mendahului kita.
FENOMENA LGBT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM ISLAM Ubaidillah Canu; Ahmad Tahali
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 5 No. 2 (2023): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian ini berupaya mendiskusikan fenomena LGBT dalan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum Islam. Secara umum, fenomena LGBT dapat dikelompokkan ke dalam dua klasifikasi, 1) klasifikasi agama yang diwakili oleh tokoh agama dan organisasi keagamaan khususnya Islam, dan 2) aktivis Hak Asasi Manusia. LGBT merupakan problem biologis dan sosiologis. Sebagai problem biologis, LGBT adalah penyakit yang memiliki kemungkinan untuk disembuhkan. Adapun sebagai problem sosiologis, LGBT adalah epidemi sosial yang disebabkan oleh aspek lingkungan maupun interaksi tertentu yang menyebabkan kontaminasi. LGBT merupakan fenomena yang hadir dalam dua entitas, yaitu entitas tertutup dan terbuka. Entitas tertutup adalah keadaan seseorang yang terjangkit gangguan LGBT dan memilih menutup diri, sedangkan entitas terbuka adalah mereka yang terhimpun dalam suatu wadah gerakan terstruktur dan mengkampanyekan ide LGBT. Dalam tinjauan HAM dan hukum Islam, kaum LGBT dalam entitas tertutup harus dilindungi dan perlu diobati hingga sembuh. Adapun dalam entitas terbuka, komunitas LGBT yang terang-terangan mengkampanyekan gagasan mereka, adalah sebuah penentangan terhadap norma-norma agama dan mengganggu hak asasi manusia lainnya, maka menurut hukum Islam dan perspektif hak asasi manusia, kegiatan tersebut harus dilarang, bahkan berakibat pada tindakan pelanggaran hukum yang berlaku.
ISBAT AWAL RAMADAN DAN SYAWAL TAHUN 2030 M/1451 H (SISTEM EPHEMERIS HISAB RUKYAT) Mohammad Syafa’at; Ahmad Tahali; Muhammad Syarief Hidayatullah
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 7 No. 2 (2025): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan ilmu falak dalam dunia Islam merupakan pencapaian besar yang sangat penting, terutama dalam menentukan waktu dan arah ibadah seperti salat, puasa, haji, dan arah kiblat. Di Indonesia, perbedaan penetapan awal Ramadan dan Syawal hampir terjadi setiap tahun, yang disebabkan oleh adanya perbedaan metode hisab dan rukyat serta perbedaan pandangan antar ormas Islam. Untuk mengatasi perbedaan tersebut, digunakan sistem ephemeris hisab rukyat yang mampu memprediksi awal bulan bahkan hingga sepuluh tahun ke depan dengan tingkat ketelitian tinggi. Sistem ephemeris bekerja dengan menghitung data astronomis matahari dan bulan secara terperinci setiap jam. Sistem ini menjadi metode yang banyak digunakan, terutama karena dukungan dari Departemen Agama RI melalui program WinHisab v.20 milik Badan Hisab Rukyat. Data ephemeris ini diterbitkan setiap tahun dalam buku "Ephemeris Hisab Rukyat" dan mencakup berbagai parameter astronomis penting. Berdasarkan perhitungan dengan sistem ini, awal Ramadan tahun 2030 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 5 Januari 2030, dan awal Syawal pada Ahad, 4 Februari 2030.
KEDUDUKAN BULITO (TEMPAT DUDUK) PADA PESTA PERKAWINAN MASYARAKAT GORONTALO DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM Muhclis Daulima; Ahmad Tahali
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 1 (2026): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa adat Bulito bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan warisan budaya yang kaya akan simbol dan makna sosial-keagamaan. Tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat duduk khusus bagi tokoh adat dan pemuka masyarakat, tetapi juga merepresentasikan sistem nilai yang menjunjung tinggi penghormatan, kebersamaan, serta pengakuan terhadap kepemimpinan yang sah dan dihormati secara kolektif. Melalui pelaksanaannya, adat Bulito berperan dalam memperkuat hubungan sosial, menjaga harmoni masyarakat, serta menegaskan identitas budaya lokal. Dari perspektif hukum Islam, adat ini memiliki keselarasan dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya terkait adab bermasyarakat dan penghormatan kepada pemimpin, sehingga selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam, adat Bulito dapat diterima bahkan dianjurkan. Oleh karena itu, adat Bulito dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih, yakni adat yang baik yang mengandung nilai kemaslahatan dan berkontribusi positif terhadap ketertiban serta solidaritas sosial dalam kehidupan masyarakat.
PERCERAIAN GUGAT GHAIB DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PALU KELAS IA) Alivia Fransiska; Haerolah Muh. Arief; Muhamad Sauki Alhabsyi; Ahmad Tahali
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 2 (2026): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/jam.v8i2.58

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum istri terhadap suami yang hilang (mafqud) dalam perspektif fikih dan pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Palu Kelas IA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istri dapat menempuh upaya hukum berupa gugatan perceraian apabila suami pergi dalam waktu yang lama dan tidak diketahui keberadaannya. Menurut Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki, istri diperbolehkan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama apabila suami hilang selama empat tahun dan keadaan tersebut menimbulkan kerugian lahir maupun batin bagi istri. Setelah perceraian diputuskan, istri diwajibkan menjalani masa iddah wafat selama empat bulan sepuluh hari. Sementara itu, Syamsuddin Al-Khatib Al-Syarbini dalam qaul jadid Imam Syafi’i berpendapat bahwa status suami yang hilang tetap dianggap sebagai suami sah sehingga istri tidak dapat mengajukan perceraian sampai terdapat kepastian bahwa suaminya telah meninggal dunia. Adapun pertimbangan hakim Pengadilan Agama Palu Kelas IA dalam memutus perkara suami hilang/mafqud didasarkan pada ketentuan Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, serta pendapat Imam Syafi’i mengenai kebolehan istri mengajukan fasakh setelah menunggu selama empat tahun dan menjalani masa iddah wafat.