Era globalisasi dan otonomi daerah yang dilakukan di Indonesia, menuntut agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak dari jalannya birokrasi agar memiliki kemampuan yang baik, professional, memiliki moral yang tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik. Tidak dapat dipungkiri masih terdapat pelanggaran netralitas dalam manajemen ASN diberbagai daerah di Indonesia, salah satunya di Provinsi Papua yang merupakan representasi dari daerah bagian timur di Indonesia, ditemukan bahwa masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan karena beberapa sebab. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua. Metode yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode pendekatan kualitatif dengan pengolahan data yang dikelompokkan kedalam kategori faktor penyebab ketidaknetralan ASN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa netralitas dalam manajemen ASN di Provinsi Papua masih lemah, hal ini dikarenakan masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah ASN, adapun pelanggaran yang mereka lakukan ialah motivasi mendapatkan/mempertahankan jabatan yang dilakukan oleh kepala daerah kepada pegawai ASN, adanya hubungan primordial (kekeluargaan), ketidakpahaman terhadap regulasi berkaitan dengan netralitas, adanya tekanan dari atasan, rendahnya integritas, anggapan ketidaknetralan adalah hal lumrah dan sanksi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera. Keywords: Netralitas, Manajemen ASN, Pelanggaran Netralitas