Alex Denischael Berutu
Universitas HKBP Nommensen Medan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AMBIGUITAS DALAM PENENTUAN TITIK BERAT KERUGIAN SERTA IMPLIKASI TERHADAP PROSES ALIH PERKARA OLEH PERADILAN YANG BERWENANG PADA PERADILAN KONEKSITAS Alex Denischael Berutu; July Esther
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 04 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i04.1842

Abstract

Peradilan koneksitas di Indonesia diatur secara eksplisit dalam Pasal 89-94 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 198-203 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai mekanisme penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku dari lingkungan umum dan militer secara bersama-sama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pelaksanaan eksekusi koneksitas serta permasalahan ambiguitas kewenangan yang muncul dalam praktik penegakan hukumnya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif disertai dimensi empiris melalui analisis peraturan, studi kasus, dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menemukan bahwa penentuan lembaga yang berwenang merujuk pada penelitian titik berat kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana, namun praktiknya masih mencatat ketidakjelasan standar pengukuran kerugian dan kategori tindak pidana yang dapat ditangani. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta kendala dalam koordinasi antar lembaga penegak hukum. Rekomendasi pembaruan regulasi dalam RUU KUHAP diusulkan untuk menetapkan batas nominal kerugian, memperkuat asas dominus litis dengan sistem pemrosesan tunggal, serta mengatur komposisi hakim gabungan demi menjamin keadilan dan efisiensi pengujian koneksitas. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam melindungi sistem pidana nasional yang bersifat integratif antara pelanggaran sipil dan militer di Indonesia.
Penggabungan Perkara Tindak Pidana Perusakan Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi July Esther; Martono Anggusti; Roida Nababan; Alex Denischael Berutu
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 6 No 11 (2025): Tema Hukum Lingkungan
Publisher : Himpunan Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v6i11.3008

Abstract

This study examines the possibility of joining environmental destruction crimes and corruption offenses before the Corruption Crimes Court. It employs normative legal research with statutory and conceptual approaches. The findings indicate that the limited jurisdiction of the Corruption Court under Article 6 of Law No. 46 of 2009 obstructs the implementation of fast, simple, and low-cost justice, as environmental cases must be tried separately. In fact, the concurrence doctrine under the Criminal Code allows case consolidation. Therefore, this study recommends expanding the Court’s jurisdiction and establishing integrated prosecution guidelines to enhance legal effectiveness.