Febrina Hertika Rani
SINTA ID: 6756756. Department of Criminal Law. Muhammadiyah University of Palembang. Palembang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penegakan Hukum Oleh Badan Narkotika Nasional Sumsel Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Melakukan Tindak Pidana Dibawah Pengaruh Narkotika Devi Sri Astuti; Yudistira Rusydi; Febrina Hertika Rani
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 7, No 1 (2025): Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v7i1.10067

Abstract

Fenomena narkoba saat ini telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan muda. Penegakan hukum terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana di bawah pengaruh narkotika merupakan tantangan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penegakan hukum yang diterapkan serta hambatan-hambatan yang dihadapi, sekaligus mengeksplorasi peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan dalam mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana di bawah pengaruh narkotika akan melewati proses pemeriksaan yang mengacu pada KUHAP pada umumnya.Namun dikarenakan  pelaku masih anak  maka perlu dipandang bukan hanya sebagai pelaku tapi juga korban yang harus dilindungi.Penegakan hukumnya berbeda dari orang dewasa, yaitu melalui pendekatan restorative justice sesuai dengan Undang-Undang No.11 tahun 2012 yang lebih menekankan pada pembinaan dan rehabilitasi bukan sekadar penghukuman dan dalam hal ini BNN sumsel berperan penting dalam edukasi, pencegahan serta penanganan kasusnya secara hukum dan rehabilitative. Khususnya dalam  mengatasi hambatan dalam penegakan hukumnya. Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan dalam mengatasi hambatan penegakan Hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana dibawah pengaruh narkotika dapat dilakukan dengan cara yang dapat dilakukan oleh BNN dalam mengatasi hambatan yang dihadapi, yaitu dengan Upaya preventif (pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, pelibatan berbagai pihak) dan Upaya represif melalui pendampingan dan rehabilitasi
Analisis Yuridis Penjatuhan Hukuman Mati oleh Pengadilan Militer Palembang terhadap Pembunuhan, Perdagangan Senjata Api Ilegal dan Perjudian Riana Ralin; Yudistira Rusydi; Febrina Hertika Rani
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 8, No 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v8i1.11479

Abstract

Hukuman mati adalah hukuman terberat dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana berat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopral Dua Bazarsah dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh terpidana. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan yuridis hakim dalam putusan nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 mencakup dakwaan oditur militer berdasarkan pasal 338 KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 303 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, keterangan terdakwa menyebutkan terdakwa menembak secara spontan tanpa mempertimbangkan akibatnya, keterangan saksi memberatkan terdakwa, barang bukti utama berupa satu senjata api milik terdakwa. Pertimbangan non yuridis mencakup latar belakang perbuatan terdakwa yang bertujuan menambah penghasilan, akibat perbuatannya menyebabkan tiga polisi meninggal, dan kondisi fisik dan psikis terdakwa sehat tanpa gangguan mental. Ada tiga upaya hukum yang dapat dilakukan terpidana yaitu upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi, serta upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Upaya non yuridis seperti grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, Pengaduan maladministrasi, keadilan restorative, Permohonan hak konstitusional. Upaya konstitusional yang dapat terpidana tempuh ialah Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi, Pengujian peraturan ke Mahkamah Agung dan Perlindungan Hak Konstitusional warga negaraKata Kunci:Hukuman Mati, Pengadilan Militer, Tindak Pidana, Pembunuhan, Senjata Api.