Pertumbuhan perdagangan digital dan e-commerce global telah merekonstruksi pola hubungan ekonomi internasional sekaligus menciptakan kerentanan baru terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Data pribadi pengguna telah berubah menjadi komoditas strategis yang bernilai ekonomi tinggi, namun pada saat yang sama membuka peluang pelanggaran privasi, penyalahgunaan data, diskriminasi algoritmik, serta eksploitasi pekerja platform. Kesenjangan normatif muncul antara rezim perdagangan digital yang berorientasi liberalisasi pasar dengan rezim HAM yang menempatkan martabat manusia sebagai pusat perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis integrasi prinsip HAM dalam regulasi perdagangan digital internasional berdasarkan ICCPR dan GDPR; (2) membandingkan efektivitas kebijakan Indonesia, Singapura, dan Thailand; serta (3) merumuskan model harmonisasi hukum ASEAN yang berperspektif HAM. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arsitektur hukum ASEAN melalui ASEAN Agreement on Electronic Commerce masih menitikberatkan fasilitasi transaksi dan belum mengintegrasikan kewajiban HAM secara eksplisit. Terdapat disparitas standar perlindungan data antarnegara yang berpotensi menciptakan safe haven pelanggaran lintas batas. Penelitian merekomendasikan pembentukan ASEAN Digital Rights Framework, kewajiban akuntabilitas algoritma, serta penguatan otoritas perlindungan data independen guna memastikan pertumbuhan ekonomi digital tetap sejalan dengan kewajiban negara berdasarkan ICCPR.