Law Number 6 of 2014 on Villages provides a legal basis for villages to regulate and administer community affairs based on authority derived from rights of origin and village-scale local authority. In practice, such authority extends beyond administrative governance and may be exercised through non-litigation dispute resolution mechanisms that have developed as part of the community’s living legal order. This study examines the legal position and role of the Banra’as Village Government in Sumenep Regency in resolving disputes through non-litigation mediation under the Village Law, while also examining mediation practices that have developed as living law within the local community. This study employs an empirical juridical method using statutory and sociological approaches to examine the relationship between the formal legal framework and dispute resolution practices at the village level. The findings demonstrate that mediation by the Banra’as Village Government has been practiced for more than two decades, despite the absence of formal codification in village regulations. The continuity of this practice is supported by community acceptance and compliance, as the mediation mechanism is perceived as effective, non-coercive, and capable of producing outcomes acceptable to the disputing parties. In the mediation process, the village government does not act as an authority imposing a unilateral decision, but rather as a mediator who facilitates the parties’ understanding of the dispute, reconciles their interests, and assists them in reaching a mutually acceptable resolution. These findings demonstrate that village mediation constitutes a concrete manifestation of local authority rooted in the needs and customary wisdom of the community. This study argues that recognizing community-based dispute resolution practices as living law can strengthen the legitimacy of village governments in non-litigation dispute resolution while highlighting the need to harmonize formal legal frameworks with dispute resolution mechanisms that organically develop within local communities. Abstrak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dasar hukum bagi desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan kewenangan yang bersumber dari hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dalam praktiknya, kewenangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga dapat diwujudkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang berkembang sebagai bagian dari kehidupan hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan peran Pemerintah Desa Banra’as, Kabupaten Sumenep, dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi nonlitigasi berdasarkan Undang-Undang Desa serta mengkaji praktik mediasi yang berkembang sebagai living law dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis untuk mengkaji hubungan antara kerangka hukum formal dan praktik penyelesaian sengketa yang berlangsung di tingkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik mediasi oleh Pemerintah Desa Banra’as telah berlangsung selama lebih dari dua dekade meskipun belum dituangkan secara formal dalam peraturan desa. Keberlanjutan praktik tersebut didukung oleh penerimaan dan kepatuhan masyarakat karena mekanisme mediasi dinilai efektif, tidak bersifat memaksa, serta mampu menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima oleh para pihak. Dalam prosesnya, pemerintah desa tidak bertindak sebagai pihak yang menentukan atau memaksakan keputusan, melainkan sebagai mediator yang membantu para pihak memahami persoalan, mempertemukan kepentingan, dan menemukan solusi yang disepakati bersama. Temuan ini menunjukkan bahwa mediasi desa merupakan bentuk konkret dari pelaksanaan kewenangan lokal yang berakar pada kebutuhan dan kearifan masyarakat setempat. Penelitian ini menegaskan bahwa pengakuan terhadap praktik penyelesaian sengketa sebagai living law dapat memperkuat legitimasi peran pemerintah desa dalam penyelesaian sengketa nonlitigasi, sekaligus menunjukkan pentingnya harmonisasi antara hukum formal dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berkembang dalam masyarakat.