Riqa Kurnia Sabilla
Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perbandingan Hukum Pidana Negara Singapura Dan Hukum Pidana Indonesia Mengenai Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Riqa Kurnia Sabilla; Aurellya Ramadhani Syainda Putri; Yudi Anugrah Pratama; Muhammad Akbar Dzakira; Asep Suherman
Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2025): April - Juni
Publisher : GLOBAL SCIENTS PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Criminal law is a set of regulations aimed at preventing criminal acts by deterring individuals from committing offenses. In the field of comparative criminal law, the study of its object focuses on analyzing criminal law disciplines to gain a deeper understanding of investigative methods and legal procedures. One example of comparative criminal law can be seen in the study of premeditated murder offenses in Indonesia and Singapore, which share similarities and differences in their legal systems. This discussion focuses on two main aspects: the application of sanctions for premeditated murder based on Indonesian criminal law (Article 340 of the Criminal Code) and Singaporean criminal law (Penal Code Act 224), as well as an analysis of the similarities and differences in the systematic approach of both regulations.This research employs a normative juridical approach with a descriptive-analytical nature, relying on primary, secondary, and tertiary legal sources. In Singapore, premeditated murder is regulated under Section 300 of the Penal Code Act 224, which imposes the death penalty. Meanwhile, in Indonesia, premeditated murder is stipulated in Article 340 of the Criminal Code, which provides sanctions in the form of the death penalty, life imprisonment, or imprisonment for a maximum term of 20 years.In general, Indonesia and Singapore have distinct legal systems. However, regarding the regulation of premeditated murder, both countries share similarities in legal provisions, while differences exist in terms of legal subjects and the application of sanctions.
Analisi Normatif Terhadap Kekosongan Pengaturan Pedoman Teknis Alat Bukti Elektronik Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Di Indonesia Vina Putri Afisako; Aulia Nafisha Rahma; Riqa Kurnia Sabilla; Khinayla Faradiba Syahnaz; Ria Anggraeni Utami
Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2025): Oktober - Desember
Publisher : GLOBAL SCIENTS PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital membawa perubahan signifikan terhadap pola kejahatan seksual, khususnya melalui meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang meninggalkan jejak elektronik sebagai sumber pembuktian utama. Meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, hingga kini belum tersedia pedoman teknis yang komprehensif untuk mengatur prosedur pengumpulan, penyimpanan, autentikasi, dan verifikasi bukti digital dalam proses peradilan pidana. Kekosongan pengaturan ini menimbulkan ketidakseragaman praktik di tingkat penyidikan dan persidangan, sehingga berpotensi melemahkan nilai pembuktian bukti elektronik dan menimbulkan risiko ketidakpastian hukum. Selain itu, ketiadaan standar teknis turut mengancam perlindungan korban, terutama terkait risiko reviktimisasi, kebocoran data pribadi, serta penyalahgunaan konten sensitif. Melalui pendekatan normatif, artikel ini menganalisis kesenjangan antara pengaturan normatif dan kebutuhan praktik penegakan hukum, serta mengkaji implikasinya terhadap asas kepastian hukum dan perlindungan korban. Artikel ini menegaskan pentingnya penyusunan pedoman teknis nasional yang terintegrasi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan keabsahan alat bukti elektronik, melindungi hak korban, dan mewujudkan keadilan substantif dalam perkara kekerasan seksual di era digital.