Ekonomi kreatif merupakan salah satu strategi pembangunan yang berorientasi pada pemanfaatan kreativitas, inovasi, dan potensi lokal untuk menciptakan nilai tambah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Industri handicraft sebagai salah satu subsektor ekonomi kreatif memiliki peran penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi ekonomi kreatif dalam meningkatkan pendapatan pelaku industri handicraft di Desa Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember serta mengkajinya berdasarkan perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologi. Analisis data dilakukan menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa melalui tahapan kondensasi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan, sedangkan keabsahan data diuji menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi ekonomi kreatif dalam meningkatkan pendapatan pelaku industri handicraft ditentukan oleh enam faktor utama, yaitu modal usaha, pengalaman usaha, tenaga kerja, produksi, pemasaran, dan manajemen keuangan. Modal usaha yang dikelola secara efisien, pengalaman usaha yang mendorong inovasi, tenaga kerja yang terampil, proses produksi yang menghasilkan nilai tambah, strategi pemasaran berbasis digital dan pelanggan tetap, serta pengelolaan keuangan yang baik terbukti berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan pelaku usaha. Namun demikian, penelitian juga menemukan bahwa pencatatan keuangan masih belum dilakukan secara sistematis dan kemitraan usaha dengan pemerintah maupun sektor swasta masih terbatas sehingga menjadi kendala dalam pengembangan usaha secara berkelanjutan. Ditinjau dari perspektif maqashid syariah, optimalisasi ekonomi kreatif telah mencerminkan terwujudnya lima tujuan pokok syariat, yaitu menjaga agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-'aql), harta (hifzh al-mal), dan keturunan (hifzh al-nasl). Penelitian ini menegaskan bahwa optimalisasi ekonomi kreatif tidak hanya meningkatkan pendapatan pelaku industri handicraft, tetapi juga menciptakan kemaslahatan sosial melalui pemberdayaan masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.