Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektivitas Partisipasi Publik Dalam Penyusunan Peraturan Daerah Intan Rahayu; Bagus Fajar Ardiyanto; Andhika Ivan Putra Pamungkas; Muhammad Nur Rokhim; Kuswan Hadji
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i2.14214

Abstract

Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) bukan sekadar proses administratif, melainkan sarana untuk memastikan kebijakan lokal sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam kerangka Good Governance, keterlibatan publik menjadi elemen penting untuk memperkuat legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan menilai sejauh mana partisipasi publik berjalan efektif dalam proses legislasi daerah, sekaligus mengidentifikasi bentuk keterlibatan masyarakat serta faktor yang mendukung maupun menghambatnya. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan dari berbagai sumber daring dan dianalisis melalui model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih cenderung bersifat formalitas, minim pengaruh terhadap substansi kebijakan, dan terhambat oleh keterbatasan akses informasi, rendahnya kapasitas hukum masyarakat, lemahnya komitmen politik DPRD maupun pemerintah daerah, serta kurangnya forum partisipatif yang inklusif. Kondisi ini berdampak pada kualitas Perda yang kurang responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat dan berpotensi menimbulkan resistensi dalam implementasi. Kesimpulannya, diperlukan penguatan mekanisme partisipasi melalui inovasi kanal komunikasi, peningkatan kapasitas masyarakat dan legislator, serta konsistensi komitmen politik agar partisipasi publik benar-benar substantif dan menghasilkan kebijakan yang adil, efektif, serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
PERLINDUNGAN PERAN PARALEGAL SEBAGAI TENAGA BANTUAN HUKUM MENURUT PERMENKUM NO 34 TAHUN 2025 Ryan Aji; Andhika Ivan Putra Pamungkas; Dhimas Arya Kamandanu
LONTAR MERAH Vol. 9 No. 1 (2026): Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lm.v9i1.5034

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan peran paralegal serta memberikan seberapa kuat jaminan perlindungan bagi paralegal dalam permenkum nomor 34 tahun 2025. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konseptualisasi melalui kajian kepustakaan terhadap peraturan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paralegal memiliki kedudukan sebagai tenaga pendukung dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang bekerja di bawah koordinasi organisasi bantuan hukum terakreditasi. Paralegal berperan dalam memberikan layanan bantuan hukum non-litigasi, seperti penyuluhan hukum, konsultasi awal, pendampingan masyarakat, serta penyelesaian konflik berbasis komunitas. Namun, Jaminan perlindungan hukum bagi paralegal dalam Pasal 5 huruf b Permenkum nomor 34 tahun 2025 terbukti masih sangat lemah secara hukum. Jika dianalisis menggunakan Teori Perlindungan Hukum dan Teori Hierarki Perundang-undangan, aturan tersebut hanya berupa langkah preventif tanpa adanya langkah represif. Selain itu, posisinya kalah kuat dibandingkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena paralegal tidak memiliki hak kebal hukum (imunitas) seperti advokat. Kata kunci: paralegal, bantuan hukum, akses keadilan, jaminan perlindungan, Permenkum Nomor 34 Tahun 2025.