Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TAFSIR DAN HADIS AHKAM TENTANG WAKALAH Ahmad Kamil Harahap; Nawir Yuslem; Jamil
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini mengkaji konsep wakalah dalam perspektif tafsir dan hadis a?k?m, dan berangkat dari asumsi bahwa wakalah bukan sekadar konstruksi fiqh praktis, melainkan memiliki landasan normatif yang kuat dalam al-Qur’an dan Sunnah Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir a?k?m dan hadis a?k?m, disertai analisis ushul fiqh terhadap ayat-ayat dan hadis-hadis yang merepresentasikan praktik perwakilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun al-Qur’an tidak secara eksplisit menggunakan istilah wakalah dalam seluruh ayat yang relevan, ayat-ayat seperti QS. an-Nis?’ [4]: 35, al-Kahf [18]: 19, dan Y?suf [12]: 55 serta [12]: 93 mengandung prinsip-prinsip delegasi, pengutusan, dan penyerahan mandat yang secara substansial menjadi basis normatif wakalah. Penafsiran para mufassir terhadap ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa wakalah berorientasi pada maslahat, amanah, dan kompetensi wakil. Temuan ini diperkuat oleh hadis-hadis a?k?m tentang wakalah dalam jual beli, pelunasan utang, dan akad nikah yang secara eksplisit menunjukkan legitimasi syar‘i praktik perwakilan, sekaligus menetapkan batas kewenangan dan tanggung jawab wakil. Secara kritis, artikel ini menegaskan bahwa wakalah tidak dapat dipahami secara reduktif sebagai akad teknis semata, melainkan sebagai mekanisme hukum yang sarat nilai etis dan maq??id?, terutama dalam menjaga harta (?if? al-m?l), mewujudkan kemudahan (tays?r), dan menjamin keadilan dalam relasi sosial. Dengan demikian, wakalah memiliki relevansi normatif yang kuat untuk dikontekstualisasikan dalam praktik mu??malah kontemporer, termasuk ekonomi dan perbankan syariah, selama prinsip amanah, kejelasan mandat, dan tanggung jawab hukum tetap dijaga.
TAFSIR DAN HADIS AHKAM TENTANG MUDHARABAH: KAJIAN KOMPREHENSIF LANDASAN SYAR'I DALAM AL-QUR'AN DAN SUNNAH. Fahri Roja Sitepu; Jamil; Nawir Yuslem
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mudharabah merupakan salah satu akad kerja sama dalam ekonomi Islam yang memiliki peran penting dalam praktik muamalah, baik pada masa klasik maupun dalam konteks ekonomi dan keuangan syariah modern. Keabsahan dan penerapan akad mudharabah tidak terlepas dari landasan syar‘i yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif tafsir ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis ahkam yang menjadi dasar hukum akad mudharabah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan normatif, dengan menelaah ayat-ayat terkait aktivitas usaha, kerja sama, dan perdagangan, serta hadis-hadis Nabi SAW yang relevan dengan praktik mudharabah. Analisis dilakukan dengan memperhatikan asb?bun nuz?l, asb?bul wur?d, serta pandangan para ulama tafsir dan muhaddits dalam memahami dalil-dalil tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun mudharabah tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, prinsip-prinsip dasarnya memiliki legitimasi kuat melalui ayat-ayat umum tentang muamalah dan diperkuat oleh praktik Nabi SAW serta ijma‘ ulama. Kajian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan hukum Islam dan memberikan kontribusi teoritis dalam penguatan landasan syar‘i akad mudharabah, khususnya dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah kontemporer.