PESHUM
Vol. 5 No. 5: Agustus 2026

Reformasi Prosedur Pembentukan Undang-Undang Berbasis Partisipasi Bermakna di Indonesia

Artanti Putri Candraningtyas (Universitas Sebelas Maret)
Rosita Candrakirana (Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji urgensi reformasi prosedur pembentukan undang-undang di Indonesia yang berlandaskan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat akibat cacat prosedural, persoalan kualitas partisipasi publik dalam proses legislasi nasional menjadi sorotan serius. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembentukan undang-undang yang berlaku saat ini, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022, belum sepenuhnya mengakomodasi standar partisipasi bermakna yang mensyaratkan adanya hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapat penjelasan (right to be explained). Reformasi yang diperlukan meliputi: penguatan mekanisme konsultasi publik yang terstruktur, kewajiban dokumentasi dan respons terhadap masukan publik, penetapan batas waktu yang memadai, serta pembentukan lembaga pengawas partisipasi legislatif yang independen. Penelitian ini merekomendasikan revisi menyeluruh terhadap UU No. 12 Tahun 2011 untuk mengintegrasikan standar partisipasi bermakna secara eksplisit dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...