Noer Aida Fitriani
Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam Badri Mashduqi

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PEMBATALAN IBADAH HAJI DIMASA PANDEMI COVID-19 Nur Syamsiyah; Noer Aida Fitriani
HARAMAIN: Jurnal Manajemen Bisnis Vol. 2 No. 02 (2022): HARAMAIN : JURNAL MANAJEMEN BISNIS
Publisher : Lembaga Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Badri Mashduqi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66931/jmb-118

Abstract

pembatalan keberangkatan yang dilakukaan oleh pemerintah adalah salah satu jalan yang terbaik untuk keselamatan bersama, pemerintah harus membuat kebijaksanaan politik dan perundang-undangan sesuai dengan skala prioritas. Kalau dalam suatu masalah terdapat dua hal yang bertentangan, di satu sisi menguntungkan tapi di sisi lain menimbulkan bahaya, maka yang harus di dahulukan adalah prinsip menghindari bahaya. Dalam hal ini, Ketiadaan Pemberangkatan Ibadah Haji adalah sebuah keputusan dan kebijakan yang benar ketika ada masalah Pandemi Covid-19 saat ini. Karena penyebaran dari virus ini sudah meluas hampir keseluruh dunia termasuk Arab Saudi yang mana sebagai penyelenggara Ibadah Haji. Dan virus ini sampai saat ini belum menemukan obat yang tepat dalam mengurangi penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, mudaratnya lebih besar dari pada manfaat yang kita peroleh. Seperti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan Jemaah haji tahun 1442 H/2021 M. Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi. bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji, terancam oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi. pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemic Covid 19. Dan semua dilakukan demi kemashlahatan bersama.
ETIKA DALAM PELAYANAN IBADAH UMRAH PT. NUR HARAMAIN MULIA Moh. Affan; Inayatul Mufidah; Layli Rohmatillah; Mar’etus Sholeha; Noer Aida Fitriani; Sri Wahyuni Dwi Putri
HARAMAIN: Jurnal Manajemen Bisnis Vol. 4 No. 01 (2024): HARAMAIN : JURNAL MANAJEMEN BISNIS
Publisher : Lembaga Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Badri Mashduqi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66931/jmb-165

Abstract

Penelitian ini menegaskan bahwa nilai-nilai etika dalam perusahaan dianggap sebagai nilai yang sangat penting sebagai spiriit dari kegiatan bisnis. Hal tersebut akan menjadi kekuatan khusus sebuah perusahaan atau layanan jasa, sehingga menjadi stimulus dalam meningkatkan loyallitas jamaah ibadah umrah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang juga didukung oleh pendekatan kualitatif, deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menjelaskan dan mendeskripsikan bagaimana etika-etika bekerja dalam memberikan layanan terbaik dalam melaksanakan ibadah umrah sebagai ajaran Islam, yang dilakukan oleh PT. Nur Haramain Mulia yang akan diberikan kepada Jamaah Umrah PT. Nur Haramain Mulia. Hasil penelitian ini menunjukkan nilai-nilai etika dalam memberikan pelayanan kepada jamaah umroh yang diterapkan oleh PT. Nur Haramain Mulia, pertama, nilai kejujuran dalam setiap layanan yang diberikan bagi konsumen. Kedua, nilai tanggung jawab dalam setiap implementasi layanan konsumen (jamaahumrah). Ketiga, nilai menepati janji dalam pelayanan haji dan umrah dari apa yang telah ditulis dan diucapkan kepada jamaah umrah. Keempat, nilai kerendahan hati dalam melayani jamaah umrah dalam bentuk apresiasi dan kebijakan. Kelima, nilai profesional dalam melayani jamaah umrah dari penampilan, tata bahasa dan keahlian dalam pemberangakatn dan kepulangan jamaah umrah.