Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya pemanfaatan praktik penyelesaian konflik adat sebagai sumber pembelajaran sosiologi, meskipun hal tersebut relevan dengan konsep pengendalian sosial, keadilan restoratif, dan pembelajaran berbasis kearifan lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran praktik adat Dayak Salako dalam penyelesaian pelanggaran sosial serta mengeksplorasi potensinya sebagai sumber pembelajaran sosiologi berbasis masyarakat di Desa Sendoreng, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi dengan melibatkan kepala desa, tokoh adat, serta masyarakat yang terlibat dalam penyelesaian adat. Analisis data menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa, sedangkan keabsahan data diuji melalui triangulasi dan member checking. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adat Dayak Salako masih diterapkan dalam penyelesaian konflik antarpribadi, penyerangan, perselisihan keluarga, sengketa tanah, serta pelanggaran terhadap perjanjian adat. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, partisipasi kolektif, ritual simbolik, dan sanksi adat yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. Praktik tersebut merepresentasikan nilai tanggung jawab, gotong royong, penghormatan terhadap norma adat, serta harmoni sosial, sekaligus menjadi ilustrasi kontekstual bagi konsep norma sosial, pengendalian sosial, penyelesaian konflik, integrasi sosial, pluralisme hukum, dan lembaga sosial dalam pembelajaran sosiologi berbasis masyarakat