Ronny Sutanto
Fakultas Kedokteran, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Sidoarjo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legal Gaps in the Supervision and Practice of Traditional and Non-Medical Alternative Medicine Ronny Sutanto; Hilda Muliana; Sabda Wahab
Soepra Jurnal Hukum Kesehatan Vol 12, No 1: Juni 2026
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24167/sjhk.v12i1.14128

Abstract

Traditional medicine and non-medical alternatives remain a significant healthcare choice for the Indonesian public despite continuous advancements in modern medical technology. Data from the 2018 Basic Health Research (Riskesdas) indicates that 31.4% of the population still utilizes these services, reflecting enduring trust in local wisdom-based healing practices. However, this high public demand is not matched by an adequate legal and supervisory framework. Many traditional practitioners operate without official licenses, ethical standards, or state oversight. This study aims to (1) analyze positive legal arrangements governing the supervision of traditional and non-medical alternative practices, (2) identify regulatory gaps between legal norms and empirical practices, and (3) formulate an integrated legal protection framework for patients. Employing a normative juridical approach with statutory and conceptual lenses, legal materials were analyzed through a three-stage qualitative process: inventory and classification of regulations, interpretive legal reasoning, and constructive synthesis to develop a patient protection model. Findings reveal that although Law No. 17 of 2023 legally recognizes traditional health services, implementation remains weak due to limited socialization, fragmented supervision, and the absence of specific legal accountability mechanisms. Patient protection is currently partial and non-integrated. The study recommends regulatory harmonization, establishment of a specialized supervisory institution, mandatory practitioner certification, digital promotion oversight, and a pluralistic legal approach that accommodates local wisdom while ensuring patient safety..Abstrak: Pengobatan tradisional dan alternatif non-medis masih menjadi pilihan signifikan masyarakat Indonesia meskipun kemajuan teknologi medis terus berkembang. Data Riskesdas 2018 menunjukkan bahwa 31,4% masyarakat masih memanfaatkan layanan ini, mencerminkan kepercayaan yang kuat terhadap metode penyembuhan berbasis kearifan lokal. Namun, tingginya permintaan masyarakat tidak diimbangi oleh kerangka hukum dan pengawasan yang memadai. Banyak pelaku pengobatan tradisional beroperasi tanpa izin resmi, standar etika, maupun pengawasan negara. Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis pengaturan hukum positif terkait pengawasan praktik pengobatan tradisional dan non-medis, (2) mengidentifikasi kesenjangan regulasi antara norma hukum dan praktik empiris, serta (3) merumuskan kerangka perlindungan hukum terintegrasi bagi pasien. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan perspektif peraturan perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum dianalisis melalui proses kualitatif tiga tahap: inventarisasi dan klasifikasi regulasi, penalaran hukum interpretatif, dan sintesis konstruktif untuk membangun model perlindungan pasien. Temuan menunjukkan bahwa meskipun UU No. 17 Tahun 2023 secara hukum mengakui layanan kesehatan tradisional, implementasinya masih lemah akibat sosialisasi terbatas, pengawasan terfragmentasi, dan belum adanya mekanisme pertanggungjawaban hukum spesifik. Perlindungan pasien saat ini bersifat parsial dan tidak terintegrasi. Penelitian merekomendasikan harmonisasi regulasi, pembentukan lembaga pengawas khusus, sertifikasi wajib bagi praktisi, pengawasan promosi digital, serta pendekatan pluralisme hukum yang mengakomodasi kearifan lokal sembari menjamin keselamatan pasien
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha Terhadap Produk Obat yang Tidak Bersertifikasi Halal Hilda Muliana; Sabda Wahab; Ronny Sutanto
Soepra Jurnal Hukum Kesehatan Vol 12, No 1: Juni 2026
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24167/sjhk.v12i1.13719

Abstract

Kewajiban negara untuk menjamin kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjadi dasar perlindungan atas hak umat Islam untuk mengonsumsi produk halal, termasuk obat-obatan. Meskipun Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah mengatur kewajiban sertifikasi halal, implementasinya pada sektor farmasi masih lemah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha dalam konteks peredaran produk obat yang tidak bersertifikasi halal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan label halal pada produk obat menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi konsumen Muslim, serta menciptakan ketimpangan kompetisi di antara pelaku usaha. UU JPH, UU Perlindungan Konsumen dan Pepres 3/2023 telah memberikan dasar hukum preventif dan represif melalui sanksi administratif, pidana, serta hak untuk mengajukan gugatan perdata. Namun demikian, pengawasan yang lemah, ketidakharmonisan regulasi, dan beban administratif menjadi hambatan signifikan. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha belum optimal. Diperlukan harmonisasi regulasi, penyederhanaan prosedur sertifikasi, dan penguatan pengawasan terpadu untuk menjamin hak konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan berintegritas di sektor farmasi.Abstract: The state's obligation to guarantee freedom of religion as stipulated in Article 29 paragraph (2) of the 1945 Constitution is the basis for protecting the right of Muslims to consume halal products, including medicines. Although Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance has established the obligation to obtain halal certification, its implementation in the pharmaceutical sector remains weak. This study aims to analyze the forms of legal protection for consumers and business actors in the context of the circulation of medicinal products that are not halal-certified. The method used is normative legal research with a legislative and conceptual approach. The results of the study show that the absence of halal labels on drug products causes both material and immaterial losses for Muslim consumers, as well as creating inequality of competition among business actors. The JPH Law, the Consumer Protection Law, and Presidential Decree 3/2023 have provided a legal basis for preventive and repressive measures through administrative and criminal sanctions, as well as the right to file civil lawsuits. However, weak supervision, regulatory disharmony, and administrative burdens are significant obstacles. In conclusion, legal protection for consumers and business actors has not been optimal. It is necessary to harmonize regulations, simplify certification procedures, and strengthen integrated supervision to ensure consumer rights while creating a fair, integrity-driven business climate in the pharmaceutical sector.