This Author published in this journals
All Journal Jurnal Jatiswara
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba
a:1:{s:5:"en_US";s:27:"Universitas Negeri Surabaya";}

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ambiguitas Pengakuan Agama Dalam Hukum Indonesia: Antara Jaminan Konstitusional Dan Praktik Administratif Selektif Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba; Thohir Luth; Tunggul Anshari Setia Negara; Nur Chanifah
JATISWARA Vol. 41 No. 2 (2026): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v41i2.1370

Abstract

Kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak konstitusional dijamin dengan tegas pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan beragama yang merupakan hak yang fundamental dalam praktik penyelenggaran pemerintahan masih terhambat karena adanya kategorisasi agama yang diakui dan tidak diakui. Hal ini berimplikasi kepada terjadinya diskirminatif dalam perlakuan administratif. Hal inilah yang menimbulan ambiguitas antara jaminan kebebasan beragama secara konstitusional yang sifatnya inklusif dengan praktif adminsitratif yang kecenderungannya selektif. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penyebab pengakuan agama di Indonesia menunjukkan karakter administratif dan selektif padahal secara konstitusional kebebasan beragama bersifat universal. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konstitusional dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masalah utama pengakuan agama di Indoensia terletak pada belum adanya pengaturan secara eksplisit mengenai konsep, kriteria, prosedur, batasan kewenangan negara dalam pengakuan agama di Indonesia. Hal inilah yang menimbulkan adanya ambiguitas normatif yang membuka ruang terjadinya praktif administratif selektif, ketidakpastian hukum, ketidakadilan dan potensi perlakuan diskiminatif atas nama agama. Itulah sebabnya rekonstruksi pengakuan agama di Indonesia yang secara konseptual jelas, iklusif dan konstitusional dibutuhkan untuk mewujudkan pengakuan agama yang berkeadilan berkepastian hukum dalam kerangka negara hukum Pancasila.