Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Urgensi Penguatan Kedudukan Dispute Board guna Menjamin Kepastian Hukum Proyek Jalan Multi-Tahun Paksi Aan Syuryadi; Muhtadi Muhtadi; Kasmawati Kasmawati
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Vol 8, No 3 (2026): Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), Februari
Publisher : Mahesa Research Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34007/jehss.v8i3.2979

Abstract

Multi-year infrastructure projects are inherently characterized by high legal and financial complexities, where conventional litigation and post-project arbitration often prove to be protracted, reactive, and deleterious to project continuity. While the Indonesian regulatory framework, specifically Government Regulation No. 22 of 2020, has formally recognized the Dispute Board (DB) mechanism, its practical efficacy remains constrained by a profound normative lacuna regarding executorial enforceability. This research employs a legal-doctrinal method with a comparative approach, analyzing the Indonesian landscape against the FIDIC international standards and the Statutory Adjudication models of the United Kingdom and Singapore. The findings elucidate a critical "legal gap" where DB decisions, despite being contractually binding, lack public executorial authority (executorial title). This institutional weakness incentivizes moral hazard, allowing non-compliant parties to evade immediate financial obligations through judicial delays. Consequently, this study proposes a regulatory reconstruction by integrating the principle of temporary finality into the national legislative framework, specifically through the amendment of the Construction Services Law or the Arbitration Law. The proposed model advocates for a "fast-track enforcement" mechanism within the District Courts, predicated on a limited judicial review that precludes the re-examination of technical merits. Such a reform is imperative to safeguard project liquidity (cash flow), ensure legal certainty (rechtszekerheid), and fortify the resilience of National Strategic Projects against systemic disruption.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SUBKONTRAKTOR TERHADAP PRAKTIK PAY-WHEN-PAID DALAM KONTRAK KONSTRUKSI NASIONAL Paksi Aan Syuryadi; Erna Dewi; Muhtadi
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 9 No. 2 (2026): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v9i2.6537

Abstract

Praktik klausula pay-when-paid telah menjadi norma yang mengakar dalam industri konstruksi nasional, menciptakan struktur hubungan hukum yang asimetris antara kontraktor utama dan subkontraktor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula tersebut dalam perspektif hukum kontrak Indonesia serta merumuskan mekanisme perlindungan hukum bagi subkontraktor yang berada dalam posisi tawar lemah. Permasalahan utama terletak pada pengalihan risiko finansial secara sepihak yang sering kali berujung pada kegagalan pembayaran dan gangguan arus kas sistemik di tingkat bawah rantai pasok. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), penelitian ini menemukan bahwa meskipun klausula pay-when-paid sering dianggap sebagai manifestasi kebebasan berkontrak berdasarkan Pasal 1338 BW, penerapannya yang tidak terkendali melanggar asas kepatutan, itikad baik, dan prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK). Analisis terhadap Pasal 88 UUJK menunjukkan adanya celah akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa kegagalan pembayaran. Temuan penelitian menekankan bahwa ketidakseimbangan posisi tawar (bargaining power) memaksa subkontraktor menyetujui kontrak adhesi yang merugikan. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan urgensi regulasi turunan yang melarang klausula pay-if-paid, membatasi pay-when-paid sebagai mekanisme waktu semata, serta mewajibkan penggunaan jaminan pembayaran (payment bond) untuk menjamin kesehatan finansial industri konstruksi nasional.