This Author published in this journals
All Journal MIMBAR INTEGRITAS
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penguatan Literasi Hukum Masyarakat Pedesaan melalui Pos Pelayanan Hukum pada Kegiatan Nuzulul Qur'an dan Lokakarya PC LPBH NU Situbondo Supriyono Supriyono; Syafira Nundri Antari; Yudistira Nugroho; Abdul Halim
MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian Vol 5 No 2 (2026): Februari - Agustus
Publisher : Biro Administrasi dan Akademik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/mimbarintegritas.v5i2.8863

Abstract

Rendahnya literasi hukum masyarakat pedesaan masih menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan budaya hukum di Indonesia. Keterbatasan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum, prosedur penyelesaian sengketa, serta mekanisme memperoleh bantuan hukum menyebabkan masyarakat sering mengalami kesulitan ketika menghadapi berbagai persoalan hukum, seperti sengketa pertanahan, waris, administrasi kependudukan, maupun permasalahan keluarga. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat literasi hukum masyarakat pedesaan melalui penyelenggaraan Pos Pelayanan Hukum yang diintegrasikan dalam kegiatan Nuzulul Qur'an dan Lokakarya yang diselenggarakan oleh PC LPBH NU Situbondo. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan Educational Outreach dan Community Legal Empowerment melalui tahapan persiapan, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, konsultasi hukum, dokumentasi, serta refleksi dan evaluasi. Sasaran kegiatan adalah masyarakat pedesaan yang terdiri atas perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan masyarakat umum. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa Pos Pelayanan Hukum mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, prosedur memperoleh bantuan hukum, serta fungsi layanan konsultasi hukum sebagai sarana penyelesaian permasalahan hukum secara tepat. Tingginya partisipasi peserta selama penyuluhan dan konsultasi menunjukkan bahwa pendekatan edukasi hukum berbasis komunitas efektif dalam membangun kesadaran hukum (legal awareness), memperluas akses terhadap layanan hukum (access to justice), serta mendorong pemberdayaan hukum masyarakat (legal empowerment). Dengan demikian, Pos Pelayanan Hukum menjadi media edukasi hukum yang efektif dan berpotensi dikembangkan secara berkelanjutan melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, organisasi bantuan hukum, pemerintah desa, dan masyarakat.