Perkembangan teknologi digital yang pesat telah memberikan peluang baru sekaligus tantangan dalam perlindungan hak privasi individu, terutama dengan munculnya fenomena cyberstalking. Cyberstalking merupakan bentuk kejahatan berbasis teknologi yang ditandai dengan tindakan penguntitan, pelecehan, atau intimidasi secara terus-menerus melalui sarana elektronik, yang mengancam keamanan psikologis dan privasi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bentuk dan karakteristik cyberstalking sebagai tindak pidana, serta mengkaji efektivitas peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap kesesuaian norma hukum dengan dinamika kejahatan cyberstalking dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyberstalking belum diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui penerapan pasal-pasal tertentu dalam UU ITE, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta KUHP dengan pendekatan analogis. Meskipun terdapat celah hukum yang dapat digunakan, belum adanya norma khusus yang mengatur cyberstalking secara tegas menyebabkan rendahnya kepastian hukum dan perlindungan efektif bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana dengan merumuskan ketentuan khusus mengenai cyberstalking sebagai kejahatan digital dalam revisi KUHP maupun pembentukan UU Siber yang komprehensif.