Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Cyberstalking dan Kejahatan Pidana: Menyikapi Ancaman Privasi dalam Dunia Digital yang Terhubung Busyro, Marwan; Pranjono, Pranjono
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah memberikan peluang baru sekaligus tantangan dalam perlindungan hak privasi individu, terutama dengan munculnya fenomena cyberstalking. Cyberstalking merupakan bentuk kejahatan berbasis teknologi yang ditandai dengan tindakan penguntitan, pelecehan, atau intimidasi secara terus-menerus melalui sarana elektronik, yang mengancam keamanan psikologis dan privasi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bentuk dan karakteristik cyberstalking sebagai tindak pidana, serta mengkaji efektivitas peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap kesesuaian norma hukum dengan dinamika kejahatan cyberstalking dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyberstalking belum diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui penerapan pasal-pasal tertentu dalam UU ITE, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta KUHP dengan pendekatan analogis. Meskipun terdapat celah hukum yang dapat digunakan, belum adanya norma khusus yang mengatur cyberstalking secara tegas menyebabkan rendahnya kepastian hukum dan perlindungan efektif bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana dengan merumuskan ketentuan khusus mengenai cyberstalking sebagai kejahatan digital dalam revisi KUHP maupun pembentukan UU Siber yang komprehensif.
STRATEGI PENCEGAHAN BULLYING DI LINGKUNGAN SEKOLAH DASAR MELALUI PROGRAM KAMPANYE DI SD NEGERI 200501 PADANGSIDIMPUAN Novitasari, Wiwik; Pranjono, Pranjono; Sari, Yunita; Rahma, Sukiya; Lubis, Jamilah; Lubis, Fitrah Darris
Ristekdik : Jurnal Bimbingan dan Konseling Vol 10, No 1 (2025): RISTEKDIK: JURNAL BIMBINGAN DAN KONSELING-JANUARI 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/ristekdik.2025.v10i1.103-107

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus bullying yang terjadi pada anak-anak di sekolah, yang dimana kasus perundungan ini adalah hal yang serius oleh sebab itu memerlukan tindakan khusus. Bullying adalah suatu perilaku agresif yang hendak merusak, mengganggu dan membahayakan kondisi fisik dan emosional anak. Tujuan dari bullying adalah mendominasi kekuasaan atas diri anak. Akibat dari kasus bullying sangat menimbulkan trauma mendalam pada diri anak korban bullying. Adapun tujuan dari penelitian adalah untuk pencegahan bullying di lingkungan sekolah. Metode yang digunakan adalah kualitatif yang berfokus dalam konteks sosial. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah pencegahan bullying merupakan tahap awal yang harus dilakukan, baik dari lingkungan keluarga maupun sekolah.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI Siregar, Sutan; Pranjono, Pranjono
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 3, No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v3i2.2019.74-83

Abstract

Di Indonesia banyak terjadi tindak pidana khususya KDRT, Salah satu contohnya yaitu Kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau keluarga banyak dilakukan oleh seorang suami, seperti suami melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan memukul atau menampar istrinya, menendang dan memaki-maki dengan ucapan yang kotor. Suami isteri seharusnya wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain. Akan tetapi, pada kenyataannya justru banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan karena terjadi tindakan kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan sebuah masalah yang tidak mampu ditanggulangi hanya dengan melihat Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disebut dengan KUHP). Karena di dalam KUHP hanya mengatur secara umum bentuk kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan aturan khusus mengenai KDRT yaitu dibuatnya Undang–Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dimana tujuan dari pembetukan Undang-undang tersebut yaitu untuk mencegah terjadinya tindak KDRT di dalam keluarga. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tersebut adalah untuk mencegah segala bentuk KDRT, melindungi korban KDRT, menindak pelaku KDRT dan mewajibkan negara dan masyarakat untuk berperan aktif dalam melaksanakan upaya pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Rumah tangga merupakan ranah yang sangat privasi karena rumah tangga seharusnya bukan merupakan konsumsi publik maka penanganan kasus KDRT Dalam penyelesaian permasalahan kekerasan dalam rumah tangga ini kurang mendapatkan perlindungan yang mencukupi dan spesifik, bahkan permasalahan yang utama berkaitan dengan hukum berpusat pada tidak adanya hukum yang secara khusus memberikan perlindungan bagi korban dalam kekerasan dalam rumah tangga ini di Indonesia. Kata kunci : Hukum, Korban, Tindak Pidana, KDRT