Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis resiliensi digital anak sekolah dasar dalam menghadapi risiko eksploitasi daring dengan menelaah peran keluarga, sekolah, dan tata kelola perlindungan anak berbasis SDGs 16.2. Perkembangan teknologi digital telah membuka ruang baru bagi anak untuk belajar, berkomunikasi, dan berpartisipasi, tetapi juga menghadirkan risiko seperti kontak dengan orang asing, manipulasi emosional, penyalahgunaan data pribadi, paparan konten berbahaya, perundungan siber, dan eksploitasi berbasis teknologi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan. Data diperoleh dari artikel ilmiah, laporan lembaga internasional, dokumen kebijakan, dan regulasi nasional yang relevan dengan perlindungan anak di ruang digital. Analisis dilakukan secara tematik dengan menelaah lima tema utama, yaitu risiko eksploitasi daring, resiliensi digital anak, digital parenting, pendidikan keamanan digital di sekolah, dan tata kelola perlindungan anak. Hasil kajian menunjukkan bahwa resiliensi digital tidak dapat dipahami hanya sebagai kemampuan individu anak dalam menggunakan teknologi, tetapi sebagai kapasitas yang dibentuk melalui dukungan keluarga, sekolah, kebijakan negara, dan desain platform digital yang aman. Keluarga berperan melalui pendampingan dan komunikasi terbuka, sedangkan sekolah berperan melalui pendidikan keamanan digital dan mekanisme pelaporan. Tata kelola perlindungan anak diperlukan untuk memperkuat regulasi, pengawasan platform, layanan pelaporan, dan prinsip child safety by design. Penelitian ini menegaskan bahwa resiliensi digital merupakan strategi preventif dalam mendukung pencapaian SDGs 16.2, khususnya penghapusan kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah terhadap anak di era digital.