Ahmad Rizal Fardiansyah
Universitas Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsekuensi Hukum Terhadap Pelaku Pencabulan yang Tidak Mampu Membayar Restitusi Kepada Korban Daratun Nafisah; Rini Fathonah; Dona Raisa Monica; Ahmad Rizal Fardiansyah; Mamanda Syahputra Ginting
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8536

Abstract

Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya menimbulkan dampak fisik dan psikologis, tetapi juga kerugian materiil bagi korban yang seharusnya dipulihkan melalui mekanisme restitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang tidak mampu membayar restitusi kepada korban serta mengkaji implementasi ketentuan hukum terkait pemenuhan hak restitusi bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dengan aparat penegak hukum serta analisis praktik penanganan perkara di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai restitusi bagi korban tindak pidana pencabulan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan restitusi masih menghadapi kendala, terutama ketika pelaku tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi kewajiban tersebut. Kondisi ini menimbulkan konsekuensi hukum berupa ketidakpastian pemenuhan hak korban, serta belum optimalnya mekanisme pengganti atau alternatif pemenuhan restitusi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan hukum terkait restitusi belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan yang efektif bagi korban apabila pelaku tidak mampu membayar. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, mekanisme alternatif pemenuhan restitusi, serta peran aktif negara dalam menjamin hak korban guna mewujudkan keadilan yang berorientasi pada perlindungan korban